Berita Denpasar
Jadi Kurir Sabu di Bali, Wirya Menerima Diganjar Pidana Penjara 10 Tahun
Terdakwa Gede Sri Wirya Widastra (31) menerima diganjar pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Gede Sri Wirya Widastra (31) menerima diganjar pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Wirya ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar usai menempel paket sabu.
Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara daring di PN Denpasar.
"Terdakwa langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Buruh Harian Lepas Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Divonis 8 Tahun Penjara
Jaksa juga menerima," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat 1 Oktober 2021.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Yuli Peladiyanti menuntut terdakwa Wirya dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diketahui, terlibatnya terdakwa dalam pekerjaan terlarang ini bermula ketika berkenalan dengan Man Budi (DPO).
Terdakwa ditawari pekerjaan mengambil dan menempel paket sabu, dan terdakwa menerima pekerjaan itu.
Beberapa hari kemudian, terdakwa dihubungi Man Budi untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Wirya Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara
Sesuai petunjuk dari Man Budi, terdakwa pun bergegas mengambil paket sabu itu.
Setelah berhasil mendapat paket sabu itu, terdakwa kemudian membawa ke rumahnya.
Sesampainya di rumah 1 paket plastik klip berisi sabu itu, terdakwa pecah menjadi 30 paket plastik klip.
Sedangkan 1 paket plastik klip sabu lainnya dibiarkan utuh sesuai dengan perintah dari Man Budi.
Dua hari kemudian terdakwa dihubungi oleh Man Budi dan diperintahkan menempel sabu seberat 10 gram di daerah Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Namun apes, usai menempel terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau sebelumnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari tangan terdakwa berhasil diamankan 31 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 81,67 gram.
(*)