Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KASUS Subang Terkini: Ihwal Kemungkinan Saksi Jadi Tersangka, Begini Kata Kepolisian

Publik masih menunggu perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. hwal Kemungkinan Saksi Jadi Tersangka, Begini Kata Kepolisian.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribu Jabar/ Dwiki
Petugas Kepolisian mengamankan mobil Alphard yang digunakan menumpuk mayat ibu dan anak di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Rabu (18/8/2021). 

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef belum lama ini, seperti dikutip dari TribunnewsBogor.

Untuk diketahui, jika pelaku pembunuhan di Subang berhasil ditangkap, pelaku bakal terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan aksi pembunuhan berencanan seperti yang tercantum dalam pasal 340 KUH Pidana.

Berikut adalah bunyi dari pasal 338 dan 340 KUH pidana :

Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.

Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lakukan Pendalaman

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, mengabarkan, tim kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lagi terkait kasus tragedi pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain melakukan pendalaman lagi pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan ulang pada sejumlah saksi-saksi.

Pendalaman ini dilakukan demi segera menemukan titik terang siapa dalang atas kejadian naas ini.

"Masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman, kemudian pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Olah TKP juga kami perdalam lagi," kata Ahmad dikutip Tribunnews.com, Jumat (1/10/2021)

Mobil Alphard diamankan sebagai barang bukti di Polsek Jalancagak, Subang.
Mobil Alphard diamankan sebagai barang bukti di Polsek Jalancagak, Subang. (Tribun Jabar)

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengabarkan pihaknya hingga kini belum dapat memberikan informasi terkait siapa dalang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Rusdi menyebut kasus ini sangat kompleks. Terlebih lagi, tidak ada seorang pun saksi yang mengetahui kejadian nahas ini.

Sehingga, pihak penyidik kesulitan mencari titik terang terkait kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved