Gandeng KPK dan BPN, PLN Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah
PLN kembali menerima 158 sertifikat baru dari BPN di Provinsi Bali. Sepanjang Januari hingga September 2021 PLN telah menyelesaikan 11.318 sertifikasi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Noviana Windri
Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.
Ia menilai, kerjasama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi.
"Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerjasama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini gak nyampe 6 bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah," ujar Alexander.
Baca juga: PLN UID Bali Siap Bangun 21 Unit SPKLU di Beberapa Wilayah
Baca juga: Dukung Layanan Kesehatan Bali, PLN Lakukan 20 Hari Nyala Pelanggan Premium
Baca juga: Lebih Efisien, Electrifying Agriculture PLN Bantu Tingkatkan Produktivitas Petani di Buleleng
Ia mengapresiasi langkah kolaborasi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini.
Ia menilai, kerjasama dan kolaborasi ini tak hanya mencegah korupsi tetapi juga bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat.
"Langkah bersama ini kami dorong. Agar apa? agar penerimaan negara kita juga makin bagus dan masyarakat juga gak terbebani dengan biaya biaya yang emang gak semestinya dibebankan," ujar Alexander.
Tanpa kerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN, upaya sertifikasi aset PLN belum menemukan jalan terang. Pasalnya, PLN masih perlu melakukan sertifikasi aset mencapai 106 ribu persil.
Aset-aset tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri.
Hingga 2019 yang bersertifikat baru 30 persen. Untuk mempercepat sertifikasi aset negara, PLN memerlukan dukungan semua pihak agar pemanfaatannya dapat dilakukan semaksimal mungkin.
"Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri," ujar Darmawan.
Sinergi membuahkan hasil. Darmawan menjelaskan, berkat kerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN, PLN telah menerima sertipikat tambahan sebanyak 20.000 sertipikat tanah dari berbagai Kantah BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun pada 2020.
Baca juga: Dukung Layanan Kesehatan Bali, PLN Lakukan 20 Hari Nyala Pelanggan Premium
Baca juga: Sukses Berdayakan Masyarakat, PT PLN (Persero) Raih 6 Penghargaan Nusantara CSR Awards 2021
"Prestasi ini tentu tidak terlepas dari dukungan BPN, Pemda, dan KPK. Melalui kerja sama dan dukungan dari lintas instansi ini, kami mengharapkan seluruh aset PLN di Tanah Air dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023," ujar Darmawan.
Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung rencana PLN dalam menyelesaikan sertifikat aset tanah yang dimanfaatkan oleh PLN, khususnya di wilayah Bali.
Ia memahami bahwa untuk menyelesaikan penataan aset tanah butuh kerjasama dan koordinasi semua pihak.
"Khususnya untuk program sertifikasi tanah PLN, kami dari Pemprov Bali sangat mendukung rencana ini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin yang kami bisa untuk mendukung langkah penyelamatan aset dan penataan aset tanah ini. Langkah ini juga beriringan dengan langkah Pemprov Bali dalam melakukan penataan aset," ujar Koster. (*)