Berita Bali

Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Hakim Perintahkan Zainal Tayeb Sidang di Kejari Badung

Sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Hakim Ketua Wayan Yasa saat melontarkan pertanyaan kepada para saksi dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar. 

Menariknya, saat tengah memeriksa saksi, hakim tampak bingung lantaran visual terdakwa Zaenal Tayeb menghilang dari layar monitor. Hakim mencoba memanggil terdakwa namun tidak mendapat respons.

"Pak jaksa mana terdakwanya, kok tidak kelihatan," tanya hakim Wayan Yasa.

Dari suara speaker terdengar suara putus-putus, ternyata bermasalah pada jaringan internet. Hal itu mengakibatkan koneksi dengan hakim terputus.

"Kalau begitu pak jaksa, sidang mendatang terdakwa dibawa ke kejari saja, siapkan ruangan yang nyaman, kita tidak mau terganggu dengan sinyal," perintah hakim Wayan Yasa kepada JPU.

Meski terjadi gangguan, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi notaris Prastawa.

Prastawa mengatakan, bahwa akta 33 dibuat atas kesepakatan Hedar dan Zainal Tayeb. Sebelum ada akta, Zainal disebut sudah mengelola tanah di Cemagi untuk dibangun perumahan.

"Akta itu dibuat sesuai draf yang bawa Yuri luasnya 13.700 meter persegi dengan harga permeter 4.500, totalnya sekitar 60 an miliar," terangnya.

Terkait adanya persoalan ini, saksi mengaku sudah meminta Hedar dan Zainal bertemu guna melakukan perbaikan sesuai bukti yang dimiliki kedua belah pihak namun hingga perkara ini sampai ke sidang belum dilakukan.

"Di draf perjanjian kerja sama bukan jual beli, saham PT dimiliki Zainal sedangkan Hedar  sebagai pengelola lahan dengan keuntungan bagi lima puluh, lima puluh," ungkap saksi Prastawa. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved