BSU Kemenaker
Untuk Buruh dan Pekerja: Cek Penerima dan Syarat BSU 2021 alias BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Untuk Buruh dan Pekerja: Cek Penerima dan Syarat BSU 2021 alias BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Syarat-syarat Penerima BSU 2021
Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan bagi calon penerima BSU tahun 2021.
- Peserta Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP).
- Calon peserta tergabung akitf dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) BPJS Ketenagerkaan hingga Juni 2021.
Baca juga: Cek Penerima BST, PKH, BSU Karyawan serta Pencairan UMKM Lewat Aplikasi ini
- Calon Peserta BSU 2021 bekerja dengan gaji atau upah minimal sebesar Rp 3,5 juta.
- Calon peserta penerima BSU 2021 bekerja di wilayah dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka akan dibulatkan ke ratusan ribu penuh.
- Peserta bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan pemerintah
Selain itu, program BSU 2021 kali ini diutamakan bagi para pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor:
1. industri makan,
2. transportasi
3. perdagangan
4. bisnis properti dan jasa.
Sedangkan tidak diutamakan untuk pekerja pada sektor Pendidikan dan Kesehatan.
Untuk diketahui, BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja. (*)