Bali
BREAKING NEWS! Evaluasi Perkembangan PPKM, Luhut Tegaskan Pemerintah Ketatkan Syarat Masuk Bali
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi dan perkembangan PPKM, Senin 11 Oktober 2021.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
DENPASAR, TRIBUN BALI – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi dan perkembangan PPKM, Senin 11 Oktober 2021.
Dalam evaluasinya, Luhut menyebut jika perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia selama seminggu ke belakang kian menunjukkan angka perbaikan.
Dirinya menyebut bahwa kasus konfirmasi harian nasional turun 98,4 persen, dan khusus untuk Jawa dan Bali bahkan menunjukkan penurunan hingga 98,9 persen.
“Pertama situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan satu minggu ke belakang ini, kasus konfirmasi harian nasional turun 98,4 persen, dan konfirmasi Jawa-Bali menunjukkan penurunan hingga 98,9 persen dari puncaknya 15 Juli yang lalu,” katanya.
“Selain kasus harian yang membaik, jumlah kematian harian di Indonesia juga mengalami penurunan pada 10 Oktober hanya terdapat kasus kematian sebesar 39 untuk nasional, dan 17 untuk Jawa dan Bali,” imbuhnya.
Baca juga: Taman Kota Sewaka Dharma Lumintang Tetap Dikunjungi Meskipun Tutup Karena PPKM Jawa Bali
Bahkan, menurut purnawirawan Jenderal baret merah Kopassus ini, angka Covid-19 Indonesia menjadi yang terendah di ASEAN jauh di bawah dari Singapura, Malaysia, Thailand.
“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN khusus Indonesia termasuk yang terendah,” paparnya.
Oleh sebab itu, Luhut juga menyampaikan sejumlah syarat masuk bagi turis asing ke Bali seiring dengan dibukanya penerbangan internasional ke Pulau Dewata pada 14 Oktober mendatang.
Ia berharap pembukaan Bali dapat memulihkan perekonomian secara bertahap.
“Pembukaan penerbangan internasional ke Bali dilakukan pada pekan ini, diharapkan mampu memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra-pandemi,” katanya.
Ia juga menyebut sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pembukaan Bali harus tetap dilakukan dengan hati-hati meski kasus Covid-19 telah melandai.
“Namun pembukaan harus dilakukan secara hati-hati walaupun kasus sudah menurun, tetap Rt (laju penyebaran virus Covid-19) masih belum dibawah 1, kita berharap dalam minggu ini di bawah 1,” jelasnya.
Baca juga: Kebijakan Karantina Wisman Dipangkas Jadi 5 Hari, Cok Ace Sebut Negara Lain Ada Tak Pakai Karantina
Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, persiapan pembukaan Bali agar betul-betul disiapkan dengan maksimal dan harus dimulai simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka.
Jokowi berpesan agar di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan, serta manajemen kebijakan karantina yang clean dan transparan dan target capaian vaksinasi harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka.
Untuk Bali, sendiri ada satu daerah yang masih belum dapat memenuhi target capaian vaksin lansia yakni Gianyar yang hanya 38 persen.
“Di Bali hanya ada satu daerah yang perlu kita perbaiki, Gianyar yang vaksin lansianya baru 38 persen, di mana kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan,” ungkapnya.
Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).
Berikut adalah syarat pra kedatangan, yaitu:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen,
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan,
- Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal,
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19,
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Baca juga: ABUJAPI Harap Pembukaan Pariwisata Internasional di Bali Akan Tingkatkan Permintaan Jasa Pengamanan
Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
- Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.
"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," jelasnya
Luhut menjelaskan, khusus WNI atau Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri, juga mendapat perlakukan untuk melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.
"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya. (gil)
Berita Tearkait PPKM Jawa Bali