Berita Bali
Bali Open Border Besok, SPSI Sebut Belum Ada Info Pemanggilan Pekerja
Bali akan melakukan open border untuk wisatawan mancanegara (wisman), Kamis 14 Oktober 2021.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ia juga berharap semoga semua pelaku usaha menaati peraturan protokol kesehatan yang ada.
Dan nantinya jika ditemukan ada yang melanggar, akan ditindak.
"Saya punya keyakinan dari data yang ada dan pandangan secara spiritual sudah ada momentum untuk memulai membuka pariwisata mancanegara ini. Dan tentu saja ini memang sudah harus buka dengan ekstra hati-hati. Saya berharap para pelaku usaha pariwisata betul-betul tertib terapkan Protokol kesehatan sesuai dengan standra sertifikat CHSE yang diberikan. Kami akan awasi. Dan jika melanggar, akan kami tindak," terangnya.
Kepada masyarakat luas ia juga mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ia berharap dengan disiplinnya semua pihak dapat membuat perekonomian tumbuh kembali.
"Kepada warga juga kami harapkan sekali sama-sama tertib. TNI dan Polri akan lakukan yustisi bersama Satgas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik agar perekonomian akan tumbuh kembali," katanya.
Wajib Asuransi
Jelang pembukaan Bali untuk penerbangan internasional, sederet peraturan ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Salah satunya adalah dengan adanya kewajiban asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiayaan penanggungan Covid-19.
Persyaratan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merangkap Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan hasil evaluasi dan perkembangan PPKM, Senin 11 Oktober 2021.
Terkait dengan adanya persyaratan tersebut, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace belum mengetahui secara rinci mengenai persyaratan tersebut.
“Itu kalau nggak salah, saya baru dengar itu klasifikasi untuk satu bulan dan dua bulan. Perbedaannya di sana. Ada asuransi sih. Coba bisa ditanyakan ke Kadis Pariwisata,” kata pria yang juga Ketua PHRI Bali ini, Selasa.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Putu Astawa menyebutkan hal serupa.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari perlindungan kepada wisatawan mancanegara tersebut saat berkunjung ke Bali.
“Karena asuransi itu, yang saya tahu harus membawa asuransi kesehatan atau perjalanan begitu lah. Untuk memperoleh asuransi itu, harus ada premi. Dan perusahaan asuransi masing-masing negara beda-beda. Contohnya, ada yang preminya 1 juta akan memperoleh pertanggunggan Rp 1 miliar untuk kurun waktu 30 hari. Itu contohnya. Dan ini tidak berlaku semua negara sama. Tergantung perusahaan asuransi masing-masing. Ya siapa tahu dia terpapar di Bali, jelas pertanggungjawabannya,” akunya.
(sup/avc/sar/gil)
Kumpulan Artikel Bali