Berita Seleb
Kemenkes Tanggapi Kabar Rachel Vennya Kabur dari Karantina Covid-19: Usut Tuntas dan Beri Sanksi
Kemenkes tanggapi kabar Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19, minta aparat mengusut tuntas dan beri sanksi jika memang melanggar
Pengakuan tersebut akhirnya ramai dibicarakan.
Hingga kemudian banyak dibandingkan dengan waktu karantina selebriti lain yang saat itu juga baru pulang dari Amerika Serikat.
Terlebih ketika mereka melihat Instagram Rachel Vennya yang merayakan ulang tahun di saat selebriti lain masih menjalani karantina di hotel.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara.
"Kementerian Kesehatan tentunya akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas.
Kalau memang ada oknum yang melakukan pelanggaran aturan tentang karantina," kata Siti Nadia dikutip dari Kompas Tv.
"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait informasi yang didapatkan," imbuhnya.
Tidak itu saja, Kementerian Kesehatan juga meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus ini.
"Kementerian Kesehatan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini.
Hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," lanjut Siti Nadia.
Baca juga: Rumah Tangga Rachel Vennya Dikabarkan Retak, Begini Pengakuannya ke Boy William: 7 Tahun Sama Dia
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, seandainya benar tudingan terhadap Rachel Vennya terbukti.
Selebgram berusia 26 tahun itu bisa terancam sanksi pidana penjara satu tahun atau denda Rp 1 juta.
(Kompas.com/Rintan Puspita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rachel Vennya Dituding Kabur dari Karantina, Kemenkes Minta Aparat Bertindak Tegas