Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Mahasiswa Asal Lampung Jadi Tersangka, Hendak Edarkan Narkoba di Denpasar

Seorang pemuda berstatus sebagai mahasiswa asal Lampung, Medi Sanjaya alias Kimo (21) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Medi Sanjaya (21) (kanan) mengenakan baju tahanan BNNP Bali, saat dihadirkan dalam press release di Kantor BNNP setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 13 Oktober 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pemuda berstatus sebagai mahasiswa asal Lampung, Medi Sanjaya alias Kimo (21) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat hendak mengedarkan narkoba jenis shabu.

Mahasiswa semester 7 asal Kota Metro, Lampung itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sel tahanan BNNP Bali.

Rabu 6 Oktober 2021 menjadi hari sialnya, saat petugas BNNP Bali mendapati narkoba di dalam kamarnya sebuah homestay di Kawasan Renon, Denpasar. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan, tersangka Medi mengaku pergi ke Bali karena mendapatkan tawaran pekerjaan. Ia berada di Bali dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Baca juga: Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Sebut Desa Harus Menjadi Pelopor Pencegahan Narkoba

Baca juga: Oknum Polisi Mohon Keringanan Hukuman, Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Narkoba di Badung

Baca juga: Deteksi Dini Ormas yang Mengarah pada Premanisme & Narkoba, Polda Bali Bentuk Forum Sipandu Beradat

"Penangkapan di Renon pelaku mahasiswa Semeseter 7, saat pelaku keluar dari Homestay dan segera diamankan di areal parkir Homestay," kata Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Rabu 13 Oktober 2021.

Sebelumnya, petugas tim opsnal BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di daerah Renon sekira pukul 13.00 Wita.

Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh dan mengamankannya.

Petugas BNNP Bali kemudian membawa yang bersangkutan ke dalam kamar yang disewanya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan.

"Di dalam kamar tersebut dan ditemukan Barang Bukti Narkotika berupa Metamfetamina (Shabu)," kata dia.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 1 kilogram, serta sebuah handphone Merk Apple iPhone warna hitam milik pelaku. 

Tersangka menyebut bahwa barang narkotika berupa shabu, timbangan digital warna hitam dan bendel plastik klip kosong yang ditemukan petugas tersebut adalah milik seseorang yang tidak dikenal oleh MEDI dan hanya dipanggil dengan nama panggilan "Ayah" melalui komunikasi HP yang juga menanggung biaya Medi selama di Bali.

"Di Bali ada yang menelpon nama 'Ayah' disuruh ambil barang shabu, timbangan digital warna hitam dan bendel plastik klip kosong tersebut atas suruhan dari AYAH di tempat sampah dekat Homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar. Besoknya disuruh mengedarkan namun sudah ditangkap tim BNNP Bali," jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Medi, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Tangkal Penyalahgunaan Narkoba, Kodim Jembrana Gelar Tes Urine

Baca juga: Kasat Narkoba Bangli Sebut Peredaran Narkoba Kian Marak, Januari-Awal Oktober Ungkap 20 Kasus

Baca juga: Divonis 12 Tahun karena Mengedarkan Narkoba di Badung dan Denpasar, Willi Dkk Ajukan Banding

Agus Arjaya mengungkapkan dengan mengedarkan narkoba tersangka beralasan karena kesulitan ekonomi. Diduga Medi bergerak atas kelompok narkoba jaringan Jakarta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved