Berita Klungkung

Estimasi Korupsi Capai Rp 5 Miliar, Ketua dan Karyawan Kredit LPD Desa Ped Nusa Penida Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kajari Klungkung Shirley Manutede bersama dengan Kasi Intel Erfandy Kurnia dan Kasi Pidsus Bintarno saat memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Kamis 14 Oktober 2021 - Estimasi Korupsi Capai Rp 5 Miliar, Ketua dan Karyawan Kredit LPD Desa Ped Nusa Penida Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Bali, Kamis 14 Oktober 2021.

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam beberapa kegiatan di LPD Desa Adat Ped.

"Kasus ini kami dalami sekitar lima bulan. Setelah kami melakukan ekspose bersama, kami menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped," ujar Kepala Kejari Klungkung, Shirley Manutede, Kamis 14 Oktober 2021.

Kedua tersangka tersebut yakni Ketua LPD Ped berinisial IMS, dan bagian kredit di LPD Ped berinisial, IGS.

Baca juga: Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Ped, Penyidik Kejari Klungkung Temukan Kredit Topengan Rp 2,5 Miliar

Keduanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran di LPD Ped dengan estimasi kerugian sekitar Rp 5 miliar.

IMS merupakan tersangka utama dan dalam aksinya melakukan penyimpangan anggaran di LPD Ped. Ia dibantu oleh IGS yang merupakan pegawainya.

"Kami sudah melakukan perhitungan internal dan kerugian negara dari kasus ini kami estimasikan sekitar Rp 5 miliar. Untuk kepastian kami juga masih menunggu hasil audit dari Inspektorat," ujar Shirley.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, Bintarno menjelaskan, adapun beberapa hal yang didalami dalam perkara itu, antara lain adanya kredit macet senilai sekitar Rp 2,5 miliar.

Hal ini dikarenakan adanya 'kredit topengan', yakni kredit yang memakai nama tertentu, namun digunakan orang lain.

Khususnya di LPD Ped, ditemukan adanya satu orang namun melakukan kredit dengan 12 nama yang berbeda.

Selain itu ditemukan juga indikasi penyelewengan anggaran dalam beberapa kegiatan di LPD Desa Adat Ped.

Semisal pemberian dana pensiun yang seharusnya diberikan saat pegawai purna tugas, namun di LPD Ped justru diberikan sebelum pegawai itu purna tugas.

Pemberian komisi ke pegawai yang diluar ketentuan, pemberian tunjangan kesehatan diluar ketentuan, penyelewengan biaya outbond, biaya tirtayatra, termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan, namun dananya dibagi-bagi ke pegawai.

"Kami juga temukan, jika keluarga serta kerabat pegawai LPD Ped diberikan suku bunga pinjaman jauh lebih rendah dari standar. Ini ternyata diterapkan tanpa persetujuan paruman," ujar Bintarno.

Sebelum penetapan terhadap kedua tersangka, Kejari telah melakukan berbagai upaya penyidikan, yakni dengan memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan penggeledahan langsung ke LPD Desa Adat Ped.

Sementara saat ini kedua tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari inspektorat.

Baca juga: Kepala Disbud Dijebloskan ke Rutan, Tersangka Korupsi Aci-aci dan Sesajen Kota Denpasar Dilimpahkan

Sembari menunggu hasil audit kerugian negara yang tidak kunjung keluar dari Inspektorat Klungkung, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi untuk dapat mengungkap secara gamblang kasus ini.

Kasus ini bermula saat beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung, Selasa 2 Februari lalu.

Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban LPD Desa Adat Ped serta adanya uang pesangon yang diberikan, saat penerima dalam hal ini karyawan masih aktif bekerja.

4 Bulan Tunggu Hasil Audit

Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia mengaku sudah mengajukan audit kerugian negara ke Inspektorat Klungkung sejak empat bulan lalu.

Namun sampai saat ini hasil dari audit itu belum diterima.

"Walau kami sudah melakukan perhitungan internal, tetap harus menunggu hasil audit kerugian negara. Kami sudah mengajukan perhitungan kerugian negara itu ke Inspektorat sekitar empat bulan lalu," ungkap Erfandy Kurnia.

Erfandy Kurnia berharap hasil audit itu segera diterimanya.

Dengan demikian akan mempermudah pengungkapan dan pemerosesan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Klungkung.(*).

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved