Berita Klungkung
Kasus LPD Ped, Inspektorat Klungkung Butuh Waktu Lebih Hitung Kerugian Negara
Inspektorat Klungkung mengalami beberapa kendala, sehingga permintaan audit kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi di LPD Desa Ped tidak kunjung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Inspektorat Klungkung mengalami beberapa kendala, sehingga permintaan audit kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi di LPD Desa Ped tidak kunjung rampung.
Mulai dari terbatasnya jumlah auditor, hingga rumitnya item kegiatan yang membuat perhitungan kerugian negara terkait kasus itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger menjelaskan, permintaan audit kerugian negara terhadap dugaan kasus korupsi di LPD Desa Ped itu diterimanya sekitar 2 bulan lalu.
Baca juga: Laksanakan Patroli Malam, Sat Samapta Polres Klungkung Beri Imbauan Prokes ke Tempat Keramaian
Namun permasalahan di LPD Desa Ped tersebut cukup pelik.
Dari 1 kasus itu, terdapat 8 kegiatan yang membutuhkan waktu untuk dilakukan penghitungan.
" Dalam satu kasus itu, ada 8 kegiatan yang kami audit. Ada masalah kredit macet, dengan jaminan tanah yang penelusurannya cukup rumit. Belum lagi audit biaya lain seperti pesangon, outbond, tirtayatra, dan lainnya."
"Tapi perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sudah berjalan, hanya memang butuh waktu karena masalahnya cukup pelik," ungkap Made Seger, Jumat 15 Oktober 2021 .
Selain itu Inspektorat Klungkung tidak menampik jika ada beberapa kendala internal yang juga menghambat perhitungan kerugian negara itu.
Baca juga: Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Ped, Penyidik Kejari Klungkung Temukan Kredit Topengan Rp 2,5 Miliar
Misalnya jumlah auditor di Inspektorat Klungkung terbatas, apalagi untuk menghitung kerugian negara harus punya sertifikat khusus.
Menurut Made Seger, menghitung kerugian negara memerlukan kecermatan dan keahlian khusus. Sementara itu, pekerjaan lain di Inspektorat juga sedang menumpuk.
" Kami memiliki 24 orang auditor, tapi yang bisa melakukan perhitungan kerugian negara karena memiliki sertifikat investigasi hanya 6 orang," jelas Made Seger.
Baca juga: 1000 Pedagang di Klungkung Terima Bantuan Tunai, Bupati Suwirta Tekankan Jangan Gunakan untuk Ini
Dengan beban pekerjaan saat ini, idealnya untuk tenaga auditor di Inspektorat Klungkung harusnya berjumlah 54 orang.
Dengan jumlah yang memegang sertifikat investigasi berjumlah 16 orang.
" Nanti hanya auditor yang memegang sertifikat investigasi yang hanya bisa jadi saksi ahli di pengadilan. Jadi pada intinya penghitungan kerugian negara untuk kasus LPD Desa Ped ini masih berlangsung. Hari Kamis depan kami juga akan turun ke Desa Ped untuk lakukan audit," ungkap Made Seger.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Klungkung telah menetapkan 2 orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi di LPD Desa Ped.