Berita Buleleng
Eks Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok Buleleng Mohon Pemerintah Lakukan Pelepasan Lahan
Sehingga dengan permohonan tersebut, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah dapat segera diproses
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Atas pengajuan permohonan itu, kata Indarwati sempat ada pembahasan pada 12 Oktober lalu, yang dimana Bupati melalui Asisten I Setda Buleleng berjanji akan segera menindaklanjuti.
Selain itu, KPA Perwakilan Bali juga telah memberikan kronologi terkait konflik agraria yang dialami oleh warga eks transmigran Timor-Timur itu kepada Direktorat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK RI.
"Dari Dirjen Planologi katanya kasus sedang dalam posisi ditangani. Jadi kami memang khusus memberikan pendampingan kepada masyarakat dari sisi advokasi kebijakan dan penguatan keadministrasian," jelasnya.
Indrawati menyebut, konflik agraria yang dialami oleh eks transmigran Timor-Timur ini sejatinya sudah berusaha diselesaikan oleh pihaknya sejak 2018 lalu.
Namun kala itu pemerintah pusat mengatur bahwa hanya lahan permukiman lah yang dapat diberikan kepada eks transmigran Timor-Timur.
Peraturan itu lantas dipandang tidak dapat menyelesaikan konflik secara tuntas, karena lahan garapan yang mereka miliki dengan luas masing-masing 50 are tidak bisa disertifikatkan.
Belakangan muncul Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa apabila ada masyarakat yang sudah 20 tahun lamanya atau lebih, telah menempati kawasan hutan, baik itu lahan pemukiman atau lahan garapan, maka dia lah yang paling berhak untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Dengan munculnya regulasi itu, menjadi angin segar bagi eks transmigran Timor-Timur untuk bisa mendapatkan SHM atas lahan pekarangan serta lahan garapan milik mereka.
Untuk itu, pihaknya berharap agar Bupati segera mengeluarkan rekomendasi agar Kementerian LHK dapat segera mengeluarkan SK pelepasan lahan untuk eks transmigrasi Timor-Timur.
Baca juga: Tiga Pegawai RSUD Buleleng Pakai Sabu
"Pengungsi eks transmigrasi Timor-Timur ini kan sudah tinggal di kawasan HPT Desa Sumberklampok selama 21 tahun. Secara regulasi sejatinya mereka berhak mendapatkan SHM.
Dengan adanya Permen Nomor 7 ini, mestinya tidak butuh waktu lama bagi Kementerian LHK mengeluarkan SK pelepasan lahan. Sekarang tinggal menunggu itikad baik Pemkab mengeluarkan rekomendasi saja. Kalau SK pelepasan sudah turun, warga bisa segera mendapatkan SHM," tutupnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah memang telah memberikan 1.613 SHM kepada warga Desa Sumberklampok.
Namun sertifikat itu diberikan hanya untuk warga yang menempati eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dharmajati dan PT Margarana.
Sementara warga eks transmigran Timor-Timur, dan sejumlah fasilitas umum yang ada di desa tersebut saat ini belum mendapatkan hak kepemilikan tanah.
Beberapa waktu lalu Gubernur Bali Wayan Koster mengaku telah menerima aspirasi dari warga eks transmigran Timor-Timur agar bisa mendapat SHM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/koordinator-kpa-perwakilan-balisaat-melakukan-sosialisasi-kepada-eks-transmigrasi-eks.jpg)