Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Eks Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok Buleleng Mohon Pemerintah Lakukan Pelepasan Lahan

Sehingga dengan permohonan tersebut, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah dapat segera diproses

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Koordinator KPA Perwakilan Bali,saat melakukan sosialisasi kepada eks transmigrasi eks Timor-Timur di Desa Sumberklampok, Sabtu (16/10/2021) 

Ia pun berjanji akan segera membahasnya bersama Sekda Bali dan BPN Bali.

Sementara salah satu eks transmigran Timor-Timur, Nengah Kisid menuturkan, sejak referendum Timor-Timur pada 31 Agustus 1999, seluruh transmigran diminta untuk kembali ke daerahnya masing-masing.

Setelah kembali ke daerah, seluruh eks transmigrasi asal Buleleng mulanya sempat ditampung di Gedung Kesenian Gde Manik selama satu minggu.

Kemudian bagi eks transmigran yang masih memiliki sanak saudara di Buleleng, dipersilahkan untuk tinggal dengan keluarganya.

Sementara eks transmigran yang  tidak memiliki tempat tinggal dan keluarga, ditampung di Kantor Transmigrasi Singaraja, selama satu tahun lamanya.

Berbagai macam aksi pun dilakukan oleh Nengah Kisid serta beberapa eks transmigran lainnya agar diberikan lahan tempat tinggal oleh pemerintah.

Hingga pada 9 September 2000, pihaknya diizinkan untuk tinggal di kawasan HPT Sumberklampok.

"Suasana di HPT Sumberklampok saat itu penuh dengan semak belukar, bukan hutan. Kami bahu-membahu membersihkan semak-semak itu selama dua bulan, dibantu masyarakat desa setempat. Kami membangun rumah dengan bahan seadanya dari daun-daun kelapa, kemudian membuka lahan untuk berkebun. Kemudian tahun 2002, Kemensos memberikan bantuan bahan-bahan bangunan, untuk rumah ukuran 3x6 meter," tuturnya.

Kisid menyebut, ia mulai transmigrasi ke Timor-Timur pada tahun 1985 silam.

Kala itu usianya masih 22 tahun. Di Timor-Timur Kisid bersama istrinya diberikan lahan seluas 2 hektar, terdiri dari lahan pekarangan dan lahan garapan.

"Lahan garapan itu sebagian saya gunakan untuk menanam padi, sisanya lagi sayur-mayur. Saya tinggal di Timor-Timur selama 14 tahun, sampai punya anak 4. Selama tinggal di sana memang situasi sudah genting. Sering terdengar suara tembakan," ungkapnya.

Kini, Kisid pun berharap pemerintah dapat segera memberikan hak mereka, untuk bisa mendapatkan SHM atas bukti kepemilikan lahan.

"Kami mohon pemerintah membuka pintu hatinya yang paling dalam, bahwa kami juga manusia yang membutuhkan keadilan dan kepastian hukum," tutupnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved