Berita Buleleng
Eks Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok Buleleng Mohon Pemerintah Lakukan Pelepasan Lahan
Sehingga dengan permohonan tersebut, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah dapat segera diproses
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Warga eks transmigran Timor Timur yang menetap di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat ini berharap Pemkab segera mengajukan permohonan pelepasan lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Sehingga dengan permohonan tersebut, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah dapat segera diproses.
Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa ditemui Sabtu (16/10/2021) mengatakan, ada sebanyak 107 Kepala Keluarga eks transmigran Timor Timur yang menetap di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok atau tepatnya di kawasan HPT.
Mereka bermukim di wilayah tersebut sejak tahun 2000 lalu.
Baca juga: Dana Dipangkas, Perbaikan Jalan di Buleleng Tidak akan Menyeluruh
Masing-masing KK memiliki lahan pekarangan seluas 4 Are, serta lahan pertanian masing-masing 50 Are.
"Jadi masyarakat eks Timor Timur ini memohon pelepasan lahan agar menjadi hak milik, kepada Kementerian LHK.
Saat mengajukan permohonan, memang harus ada rekomendasi juga dari Bupati Buleleng.
Semoga Bupati segera merekomendasikan, sehingga persoalan ini segera selesai," jelasnya.
Sawitra menyebut, untuk dapat menyelesaikan konflik agraria ini, pihaknya juga menggandeng Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Perwakilan Bali, yang merupakan lembaga sosial masyarakat khusus untuk menyelesaikan masalah pertanahan.
"KPA memang wajib memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ada di area konflik pertanahan, agar masyarakat tidak salah dalam regulasi," terangnya.
Imbuh Sawitra, jika masalah konflik agraria ini tuntas diselesaikan, maka masyarakat sepakat akan mendukung pembangunan Bandar udara Bali Utara, yang masuk dalam daftar pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dimana pembangunan bandara itu digadang-gadang akan dilakukan di Desa Sumberklampok.
"Kalau konflik agraria di desa kami tuntas diselesaikan, saya rasa akan lebih mempermudah rencana pemerintah pusat dalam pembangunan strategis nasional, yaitu pembangunan bandara internasional.
Tapi kalau konflik pertanahan di kawasan HPT ini belum selesai, akan menjadi kendala yang menurut kami sangat mempengaruhi dalam Kegiatan pembangunan bandara ke depan," terangnya.
Baca juga: TNI dan Pemkab Buleleng Salurkan Bantuan Tunai untuk Ribuan Pedagang
Sementara Koordinator KPA Perwakilan Bali, Ni Made Indrawati yang hadir untuk melakukan sosialisasi kepada eks transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok, Sabtu (16/10/2021) mengatakan, masyarakat telah mengajukan permohonan kepada Bupati Buleleng beberapa waktu lalu, agar segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada kementerian LHK RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/koordinator-kpa-perwakilan-balisaat-melakukan-sosialisasi-kepada-eks-transmigrasi-eks.jpg)