Berita Denpasar

Kapolda Bali Tegaskan Akan Berantas Pinjol Ilegal, Telusuri Penyelenggaraan di Wilayah Hukumnya

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan bakal memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal jika didapati di wilayah B

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. saat menghadiri pelantikan kepala daerah, di gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 26 Februari 2021 lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan bakal memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal jika didapati di wilayah Bali. 

Dikatakan Kapolda Bali, pihaknya siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah banyak merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikan Irjen Pol Putu Jayan saat dijumpai Tribun Bali usai acara pemusnahan barang ilegal di Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra Ngurah Rai, pada Senin 18 Oktober 2021.

"Ini penanganan khusus, kita sudah mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk melakukan upaya penindakan terhadap pinjaman online, saya juga sudah instruksikan ke seluruh jajaran Polres/ta se-Bali untuk bergerak bersama Polda khususnya Patroli Cyber," tegas Kapolda Bali.

Selain penindakan tegas, pihaknya juga melakukan upaya preventif serta meminta masyarakat melapor apabila menjadi korban merasa dirugikan dari aktivitas perusahaan atau operator Pinjol ilegal.

"Kita juga lakukan langkah preventif dan apabila ada masyarakat yang dirugikan bisa diinformasikan ke kepolisian setempat," ujar dia.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Polisi di Badung Bentuk Posko Satgas untuk Tertibkan Kasus Pinjaman Online

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Pemerintah Bakal Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Sejauh ini, untuk wilayah Bali, dikatakan Kapolda, masih mendalami penyelenggaraan atau operasional kantor yang berada di wilayah hukum Polda Bali.

"Pinjaman online kita melalui patroli cyber, di Bali masih kita dalami, yang jelas ada hal-hal yang terkait di luar Bali seperti yang dilakukan rekan di Polda-Pilda lain ada link ke kita, di Bali sendiri masih didalami," kata dia.

"Masyarakat atau orang pinjaman ke luar ada, pasti ada, cuma yang beroperasional di Bali penyelenggaranya masih kita dalami dan kita telusuri," jabarnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, SH menerangkan sedikitnya ada 14 laporan kasus korban yang dirugikan perusahaan pinjaman online ilegal dalam dua tahun terakhir. 

Baca juga: Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

Baca juga: Maraknya Fenomena Pinjol Ilegal dan Sisi Konsumen Menurut Pandangan Sosiolog UNUD Bali

"Ada sejumlah 14 laporan. Laporan tahun 2020 sejumlah 11 kasus dan tahun 2021 ada 3 kasus," ujar Kombes Pol Syamsi.

Instruksi awal penindakan tegas terhadap perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung datang dari Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Kapolri.

Baca juga: Polda Bali Mulai Penyelidikan Pinjol Ilegal di Pulau Dewata

Baca juga: Dari Juli Hingga Agustus 2021 OJK Regional 8 Bali dan Nusra Catatkan 16 Kasus Pengaduan Pinjol

Penggrebekan pun langsung massif dilakukan kepolisian di beberapa daerah di tanah air dengan mengamankan para operator dan kantor pinjol.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved