Berita Denpasar
Denpasar Turun Jadi PPKM Level II, Pelanggar Masker Malah Meningkat, 15 Orang Didenda dalam 1.5 Jam
Provinsi Bali termasuk Kota Denpasar kini sudah turun level, dari PPKM level III menjadi PPKM level II.
Penulis: Putu Supartika | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas Gabungan Satgas Covid-19 melakukan sosialisasi serta penegakan disiplin guna menyadarkan warga akan pentingnya Prokes di kawasan Kesiman, Denpasar, Selasa 19 Oktober 2021. Pemerintah resmi menetapkan 54 kabupten/kota di pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Level 2 hingga dua pekan ke depan.
Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.
• PPKM Diperpanjang Hingga 1 November 2021, Tempat Wisata Air di Daerah Level 2 dan 1 Dapat Dibuka
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali