Berita Denpasar

Mantan Sekda Buleleng Ditahan, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (18/10).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Eks Sekda Buleleng ditahan oleh penyidik Kejati Bali terkait dugaan gratifikasi dan TPPU. 

"Sehingga dengan dikatakannya obyek yang dikatakan gratifikasi ini masih sangat meragukan. Kami sebagai tim hukum akan menghadapi di pengadilan," ucap Ngurah Sentanu.

Kuasa hukum lainnya, Agus Sujoko menyatakan, tetap menghormati proses hukum.

"Kami menghormati proses ini dan ternyata klien kami siap menghadapi. Nanti akan disampaikan oleh beliau semuanya dan dibuktikan di persidangan," ujarnya.

"Untuk teknis lainnya, kami akan berusaha maksimal membongkar semuanya di persidangan. Namun proses penahanan ini kan belum tentu dinyatakan orang itu bersalah," imbuhnya.

Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekda Buleleng Batal Ditahan Karena Sakit

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tersangka Eks Sekda Buleleng, Kejati Bali Kembangkan ke Arah TPPU

Terkait pengajuan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan tersangka, pihaknya sudah mengajukan.

"Sudah kami ajukan itu. Tapi kami belum tahu apakah dikabulkan atau tidak. Yang jelas kami hormati proses hukum ini," ucap Agus Sujoko. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved