Informasi Pelayanan Publik
SIM Keliling Polresta Denpasar Jumat 22 Oktober 2021 di Areal Parkir Pasar Badung
Pelayanan pembuatan SIM Keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar hari ini Jumat 22 Oktober 2021 berlangsung di areal parkir Pasar Badung
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SIM Keliling Polresta Denpasar Jumat 22 Oktober 2021 di Areal Parkir Pasar Badung.
Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (si Destar).
Hari ini Jumat 22 Oktober 2021 berlangsung di areal parkir Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya
Atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.
Masyarakat yang ingin perpanjangan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) bisa langsung datang ke lokasi.
Pelayanan SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai selesai.
Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM Keliling bisa diakses masyarakat dari daerah mana pun.
Hal ini dikarenakan saat ini pelayanan SIM Keliling menggunakan sistem SIM online.
Sehingga masyarakat dari Kota Denpasar dan sekitarnya.
Maupun dari luar Bali bisa menikmati layanan SIM keliling atau si Destar Polresta Denpasar.
Pelayanan SIM Keliling khusus memperpanjang SIM A dan C.
Dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.
Baca juga: Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya
Adapun persyaratan yang harus disiapkan masing-masing sebagai berikut.
• Fotocopy KTP
• SIM asli
• Surat keterangan sehat
• Surat keterangan psikologi
Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat tersebut.
Tak perlu khawatir, karena di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat.
Untuk pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu.
Setelah menunggu sebentar, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.
Baca juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online, Cek Biaya dan Cara Pembayaran di Sini
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000.
Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
(*)