Berita Bali
Harga Tes PCR di Bali Capai Rp 1,9 Juta, Kadiskes: Itu Nggak Boleh, Saya Akan Tutup
Di Bali, karena permintaan tes PCR yang membludak oleh masyarakat, terutama wisatawan yang hendak balik dari Bali.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberlakuan aturan baru calon penumpang pesawat terbang harus menjalani tes PCR benar-benar mendatangkan banyak masalah di lapangan.
Di Bali, karena permintaan tes PCR yang membeludak oleh masyarakat, terutama wisatawan yang hendak balik dari Bali.
Bahkan, biaya tes PCR menjadi melambung tinggi hingga mencapai Rp 1,9 juta.
Terkait fenomena tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengaku kaget dengan kabar tersebut.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Tes PCR Berlaku Hari Ini, Layanan Tes PCR di Bali Overload, Wisatawan Kebingungan
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh laboratorium tersebut ilegal.
Suarjaya juga berjanji jika mendapat informasi yang valid akan melakukan penertiban terkait itu.
“Dimana lokasinya, kasih tahu saya info, saya akan tertibkan itu, nggak boleh terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu 24 Oktober 2021.
Apalagi, pemerintah menurutnya telah mengatur harga tes PCR dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Kalau ada seperti itu kami akan tutup itu, kan ada SE-nya itu, kami juga sudah buat edaran, nggak boleh ada yang melewati, kalau ada saya kasih tahu, akan saya tutup lab-nya,” tegasnya.
Dalam surat tersebut tercantum bahwa pemerintah menetapkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000.
Adapun biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan paling tinggi Rp 525.000.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Sehingga, jika ada laboratorium yang mematok harga di atas angka tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan akan menutup laboratorium tersebut.
“Kan Rp 495 ribu, kalau ada yang lebih, kami akan tutup," paparnya.
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Picu Masalah Baru, Tarif Express di Bali Tembus Rp 1,9 Juta Per Sampel
Suarjaya juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh laboratorium tersebut adalah akal-akalan semata.