Berita Bali
Terkait Dugaan Gratifikasi & TPPU, Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka di Rutan Kerobokan
Puspaka diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Dewa Ketut Puspaka (baju batik) saat diminta keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali beberapa waktu lalu.
Dari tindak pidana ini, Puspaka disangkakan pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dari perkara TPPU itu, Puspaka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Artikel lainnya di Berita Bali