Berita Bali

Kemenkeu Susun Joint Program untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Bali, Begini Detailnya

Sehingga WP tidak perlu mengisi manual terhadap data ekspor & tebusan pita cukai tersebut di pengisian SPT Masa PPN

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Konferensi pers Joint Program Kementerian Keuangan yang digelar di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai 

Yaitu dengan implementasi nasional kemudahan pelaporan SPT Masa PPN yang terotomasi dengan datal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan data penebusan pita cukai tembakau (CK-1) dari Ditjen Bea Cuka Implementasi nasional ini dijadwalkan pada 1 November 2021 di Senin pekan besok.

Capaian ini menyusul keberhasilan sinergi Kemenkeu dalam meningkatkan kemudahan layanan pelaporan SPT Masa PPN yang terotomasi dengan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada 1 Oktober 2020 kemarin.

Dan juga kemudahan layanan di Kawasan Bebas secara yang telah terimplementasi secara bertahap pada 2019 dan tuntas pada 2020 kemarin.

Kedepannya kemudahan layanan juga kami sediakan bagi Wajib Pajak di Kawasan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan di Kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Rangkaian program ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan kemudahan layanan kepada para Wajib Pajak, sehingga secara konkret akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business di Indonesia." ungkap Sudarto.

Disamping meningkatkan kemudahan pelayanan ke WP, program sinergi Kemenkeu di Bali telah mendorong kontribusi penerimaan negara yang diantara pemanfaatannya untuk pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 12,3 Milyar.

Joint Program Kementerian Keuangan merupakan program sinergi antar seluruh unit di Kementerian Keuangan dan juga Kementerian/Lembaga lain dan Pemerintah Daerah, untuk melakukan sejumlah kegiatan bersama dalam rangka extra effort yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat Ease of Doing Business Indonesia, dan kredibilitas serta efektifitas APBN.

"Joint Program Kementerian Keuangan terdiri dari 7 kegiatan antara lain Joint Analysis, Joint Audit, Joint Investigasi, Joint Intelligence, Joint Collection, Joint Proses Bisnis dan Teknologi Informasi, serta Secondment," jelasnya.

Setiap Unit Eselon 1 Kementerian bersinergi untuk melakukan 7 kegiatan Joint Program tersebut.

Joint Program tidak hanya berfokus pada penerimaan, namun yang utama juga adalah peningkatan pelayanan bagi para WP.

Baca juga: Tim Kemenkeu Apresiasi Berbagai Program Pemulihan Ekonomi Banyuwangi di Masa Pandemi

"Bentuk kegiatan Joint Program antara lain, kami bersinergi untuk mengidentifikasi ruang-ruang layanan pada Wajib Pajak yang dapat disederhanakan, di-otomasi dan dikolaborasi dengan merilis regulasi serta penyempurnaan platform aplikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak," paparnya.

Disamping itu juga berkolaborasi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui kegiatan pengawasan bersama dan penegakan hukum lainnya dalam rangka penerimaan negara, yang utamanya sangat dimanfaatkan bagi pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi ini.

Baik itu untuk membantu UMKM di Bali melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan Ultra Mikro (Umi), pemberian insentif pada industri pariwisata dan sektor lainnya di Bali.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved