Berita Nasional
Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021 & Batasi Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tanggapan Puan Maharani
Pemerintah Indonesia resmi menghapus hari cuti bersama Natal 2021 demi mengurangi potensi gelombang ketiga Covid-19.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Pembatasan Mobilitas saat Libur Nataru
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis, 27 Oktober 2021, usai menghapus cuti bersama Natal, pemerintah akan menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Baca juga: 19,9 Juta Orang Akan Berlibur, Cuti Bersama Natal 2021 pada 24 Desember Ditiadakan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan dihapusnya cuti bersama Natal 2021 maka hari raya umat Nasrani pada Sabtu, 25 Desember 2021 itu tak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Muhadjir menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat.
Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.
Selain menghapus cuti bersama Natal, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti yang bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya.
Muhadjir mengatakan perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Baca juga: Kadir: Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Diturunkan Menjadi Rp 275 Ribu untuk Jawa & Bali
Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu menerapkan peraturan baru dimana setiap masyarakat yang hendak bepergian ke luar wilayah setidaknya harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Sedangkan bagi mereka yang hendak bepergian dengan transportasi udara harus melampirkan surat negative hasil tes PCR, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
Baca juga: SEGERA Lakukan Hal Ini Jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR Diatas Rp275 Ribu atau Rp300 Ribu
Baca juga: Penurunan Level PPKM di Sejumlah Daerah, Persiapan Nataru dan Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir mengatakan perlu adanya pengawasan prokes ketat selama libur akhir tahun.
Terutama di tiga tempat, gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir pun meminta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum.
(*)
