Berita Denpasar
Terjaring Sidak Masker di Denpasar, Diminta Menghafal Pancasila, Novitasari Pilih Push Up
Kamis, 28 Oktober 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Nusakambangan, Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: M. Firdian Sani
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kamis, 28 Oktober 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Nusakambangan, Denpasar.
Sidak ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan khususnya masker.
Ada yang unik dalam sidak ini, dimana ada pelanggar masker perempuan yang meminta dihukum push up.
Ia adalah Novitasari Kusumadewi yang terjaring karena tak memakai masker padahal membawa masker.
Karena membawa masker, ia dikenai sanksi administrasi dan tidak didenda.
Petugas pun menawarinya hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila.
• 30 Orang Terjaring Razia Masker di Denpasar, 14 Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu
Namun ia memilih hukuman push up.
"Saya pilih push up saja," kata Novita.
Petugas pun menyetujui dan diminta push up lima kali.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak ini terjaring sebanyak 22 orang pelanggar masker.
"Kami bina atau peringati sebanyak 12 orang dan ditindak atau didenda sebanyak 10 orang masing-masing Rp 100 ribu," katanya.
Sayoga berharap jumlah pelanggar ini tak meningkat lagi pada sidak berikutnya.
Baca juga: 26 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Denpasar, 16 Orang Diperingati, Sisanya Didenda
Karena sidak masker sudah berjalan setahun dan kewajiban penggunaan masker sudah berlaku hampir dua tahun.
"Harusnya pemakaian masker ini sudah menjadi kebiasaan. Sudah hampir 2 tahun diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, kami sudah setahun lebih menggelar sidak masker, namun masih tetap saja ada pelanggar, bahkan meningkat," katanya.