Info Populer

Berikut Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2019. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. 

-Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

-Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

-Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);

-Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);

-Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;

- Perbekalan kesehatan rumah tangga;

-Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

-Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; Klaim perorangan.

Layanan yang Dijamin BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

-Administrasi pelayanan

Baca juga: KISAH Pedagang Pasar Jadi Tersangka padahal Bela Diri Saat Ditikam 3 Orang Preman, Kok Bisa?

-Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

-Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

-Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved