Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Berikut Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2019. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. 

-Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

-Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

-Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);

-Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);

-Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;

- Perbekalan kesehatan rumah tangga;

-Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

-Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; Klaim perorangan.

Layanan yang Dijamin BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

-Administrasi pelayanan

Baca juga: KISAH Pedagang Pasar Jadi Tersangka padahal Bela Diri Saat Ditikam 3 Orang Preman, Kok Bisa?

-Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

-Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

-Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved