Info Populer

Berikut Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2019. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. 

-Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

-Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

-Administrasi pelayanan

-Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis

Baca juga: Efek Samping Menahan Kencing Bagi Kesehatan, Sering Disepelekan Padahal Berbahaya

-Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

-Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

-Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

-Rehabilitasi medis Pelayanan darah

-Pelayanan kedokteran forensik klinik

-Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah Perawatan inap non-intensif

-Perawatan inap di ruang intensif.

-Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

3. Persalinan Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved