Info Populer

Berikut Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2019. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. 

Jenis Penyakit atau Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan

Baca juga: Sidak Masker di Denpasar Digelar Siang dan Malam

Dilansir Tribun-Bali.com Kontan.co.id pada Sabtu, 30 Oktober 2021, berikut daftar-daftarnya:

-Kusta

-Stroke

-Kanker

-Jantung

-Hipertensi

-Tumor

-Diabetes melitus

-Malaria

-Asma

-Bronkitis

Baca juga: Obati Asam Lambung Ternyata Cukup dengan Bahan-bahan Alami di Dapur, Kurangi Rasa Mual

-Sirosis hepatitis

-Leukemia

-Operasi ceasar

-Persalinan vaginal (normal)

-Gagal ginjal Thalasemia

-Katarak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved