Berita Bali

YLPK Bali Harapkan Ada Transparansi Harga Tes PCR Agar Tak Beratkan Konsumen

Harga PCR jutaan, margin berapa yang didapatkan itu, keuntungannya juga tidak diketahui. 

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi test SWAB covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali berharap agar tes PCR tidak memberatkan konsumen.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, Putu Armaya mengatakan pemerintah perlu melakukan transparansi mengenai harga tes PCR ini. 

"Kalau masalah PCR, sangat perlu adanya transparansi yang dilakukan oleh pemerintah. Masalah Covid-19, penerapan PCR misalnya, ini apakah dari kementerian, apakah dari Satgas, ini harus tetap memberlakukan atau katakanlah jika membuat kebijakan jangan sampai memberatkan konsumen," ungkapnya pada, Sabtu (30 Oktober 2021). 

Di sini yang dibutuhkan konsumen adalah transparansi harga PCR. Jadi konsumen membutuhkan transparansi soal margin yang didapat, karena selama ini banyak konsumen yang tidak mengerti.

Harga PCR jutaan, margin berapa yang didapatkan itu, keuntungannya juga tidak diketahui. 

Baca juga: Penurunan Harga Tes PCR, Pelaku Wisata di Karangasem Sambut Baik Keputusan Pemerintah

Baca juga: Pelaku Wisata di Karangasem Sambut Baik Keputusan Pemerintah Terkait Penurunan Tarif Tes PCR

Baca juga: Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

"Jadi ini dari dulu, terutama di Indonesia selama pandemi, dari harga PCR yang katakanlah sangat tinggi di Indonesia, ini tidak ada kejelasan, transparansi masalah margin, keuntungan atau apa pun dari pemerintah. Harusnya dijelaskan juga dong agar publik tahu biar tidak menduga-duga, jangan-jangan ini ada dugaan bisnis yang merajalela di masa pandemi. Jangan sampai hal ini terjadi," tambahnya. 

Lebih lanjutnya ia menerangkan, masyarakat membutuhkan transparansi, baik dalam kebijakan apa pun, termasuk PCR. UUD yang mengatur hal tersebut tercantum pada, UUD Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau di pasal 4 konsumen memiliki hak atas informasi yang baik, benar, dan jujur.

Jadi masyarakat harus mendapatkan informasi yang baik, benar, dan jujur dari pihak pelaku usaha atau pemerintah terkait masalah PCR ini.

Harusnya ada infomrasi, sehingga informasi ini bisa memberikan informasi yang seluas-luasnya, dan ini memberikan transparansi. 

"Jadi sudah kewajiban pemerintah memberikan informasi yang seluas-luasnya, jangan sampai harga yang diberlakukan tidak serentak di beberapa daerah, masih ada beberapa daerah yang menerapkan harga PCR yang mahal nah ini kan sangat kontradiktif dengan seruan Pak Presiden," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved