Info Populer

Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021

Cek bansos Program Keluarga Harapa (PKH) tahap 4 dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Noviana Windri
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek 

TRIBUN-BALI.COM - Cek bansos Program Keluarga Harapa (PKH) tahap 4 dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH telah memasuki tahap keempat bulan November ini seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), @kemensosri.

Bantuan tersebut berhak diterima bagi keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.

Baca juga: 90 Persen PKH dan BPNT di Tabanan Sudah Cair, Dinsos Evaluasi Data Mulai Besok

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Segera Buka cekbansos.kemensos.go.id

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima maka bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank Himbara dan dapat dicairkan lewat mesin ATM dan e-warong terdekat.

Selain itu bantuan PKH akan diberikan secara bertahap yakni tiga kali penyaluran.

Lalu terkait ketentuan penerima bantuan PKH, berikut adalah daftarnya.

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

Baca juga: Realisasi Bantuan PKH di Badung Dipastikan Sudah 100 Persen

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Siap Cair, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta per Tahun, Lansia Rp 2,4 Juta

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

Baca juga: 2.386 Bansos PKH dan BPNT Belum Dicairkan, Dinsos Tabanan Targetkan Sepekan untuk Selesaikan

Baca juga: Segera Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Namun jika masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan lewat aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: Segera Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: 900 PKH di Bangli Belum Cairkan Bantuan, Kadinsos: Itu Diluar Kuasa Kami

Cara Pengajuan Bansos PKH 2021

- Download aplikasi Cek Bansos;

- Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan dan kriteria penerima bansos pkh tahap yang cair bulan november terdaftar dtks

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved