Berita Bali

UPDATE Covid-19 di Bali 1 November 2021:19 Kasus Baru dan 166 Orang Masih Jalani Isolasi Terpusat

Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Senin, 1 November 2021.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
istimewa
Warga binaan di Rutan Gianyar divaksin covid-19, Minggu 24 Oktober 2021. 

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 1 November 2021, pemerintah telah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara untuk daerah PPKM Jawa-Bali.

Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 1 November 2021.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.

Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.

Kebijakan Perjalanan Baru

Baca juga: TERBARU Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Antigen, Perubahan Syarat Perjalanan Jawa Bali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait tentang petunjuk pelaksanaan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDP) dengan transportasi darat saat pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, yang sebelumnya SE Menteri Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut pelaku perjalanan darang dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin serta hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Adapun perjalanan jarak jauh yang dimaksud adalah perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam

Selain itu, berikut dokumen yang harus ditunjukan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi meliputi motor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukan;

- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan untuk Angkutan Penyeberangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved