Berita Bali

Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Tuntutan Pidana Zainal Tayeb Ditunda

Pembacaan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Zainal Tayeb ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb didampingi tim hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Kejari Badung. 

Draf itu akan diajukan ke notaris untuk dibuatkan akta.

Kemudian Yuri membuat draft yang pada pokoknya berisi, bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua sepakat untuk membuat perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan. 

Baca juga: Saksi Korban Merasa Ditipu Zainal Tayeb, Hedar: Saya Rugi Rp 21 Miliar

Obyek kerja sama adalah delapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 persegi dengan harga dan nilai kerja sama Rp4,5 juta permeter persegi.

Sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi korban kepada terdakwa sebesar Rp61.650.000.000.

Pembayaran atas harga keseluruhan kerja sama dibayar oleh saksi korban dengan cara mencicil sebelas kali termin pembayaran.

Setelah draft perjanjian selesai dibuat, Yuri kemudian menghubungi Notaris BF Harry Prastawa, meminta dibuatkan akta.

Lalu Yuri memberikan draft yang sebelumnya sudah dibuat olehnya serta mengirimkannya melalui e-mail kepada staf notaris yang bernama saksi I Made Sukarma. 

Atas permintaan Yuri, kemudian notaris tersebut meminta fotokopi kedelapan SHM atas nama terdakwa yang dijadikan objek perjanjian.

Namun Yuri menyatakan, kedelapan SHM itu sedang dalam proses pemecahan dan penggabungan di Kantor BPN Badung.

Yuri juga memastikan, total luas tanah delapan SHM atas nama terdakwa tersebut adalah 13.700 meter persegi. 

Delapan sertifikat yang dijadikan obyek dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan adalah SHM Nomor 339/Desa Cemagi, SHM Nomor 849/Desa Cemagi, SHM Nomor 1503/Desa Cemagi, SHM Nomor 1506/Desa Cemagi SMH Nomor 1509/Desa Cemagi, SHM Nomor 1510/Desa Cemagi, SHM Nomor 1601/Desa Cemagi, dan SHM Nomor 1606/Desa Cemagi. Semuanya atas nama terdakwa. 

Atas hal itu, notaris tersebut membuatkan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Namun di dalam akta tidak dicantumkan luas masing masing delapan SHM yang dijadikan objek perjanjian, sebagaimana tertuang dalam draft yang dibuat oleh Yuri.

Hanya dicantumkan luasan total yakni 13.700 meter persegi. 

Bahwa sampai dengan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 selesai dibuat, baik Yuri maupun terdakwa sendiri selaku pemilik SHM tidak pernah memberikan fotokopi SHM yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing SHM. Padahal notaris sudah berulang kali memintanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved