Kabar Seleb
Rachel Vennya Tak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka: Aku Berjanji Tidak Akan Mengulangi Kesalahan
Rachel Vennya Tak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka: Aku Berjanji Tidak akan Mengulangi Kesalahan
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Adapun keempat orang tersebut antara lain, Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan satu orang berinisial OP.
OP merupakan orang yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Rachel, pacarnya SN, manajernya MK dan satu lagi yang membantu, warga sipil berinisial OP yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soetta," kata Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu, 3 November 2021.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan peran OP dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina usai bepergian dari luar negeri.
Yusri menuturkan bila OP membantu administrasi pebisnis tersebut setibanya di Indonesia pada September 2021 kemarin.
Baca juga: RACHEL VENNYA Resmi Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Oknum TNI Yang Membantunya?
"Dia ikut membantu. OP petugas bandara di bidang protokol," katanya.
Yusri mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya menjadi tersangka.
"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ucap Yusri.
"Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Polisi pun memastikan tidak menahan Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya.
Alasannya para tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Yusri. (*)