Berita Bali
Terkait Karantina Wisman 3 Hari, Pelaku Pariwisata Bali: Mereka Ingin Enjoy, Happy dan Tidak Ribet
Disebutkan pada addendum tersebut untuk Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 merubah ketentuan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), perubahan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan pada addendum tersebut untuk Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara
Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Tes Antigen Berlaku Mulai Hari Ini, PHRI Badung: Menggairahkan Pariwisata Bali
1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2) Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama, atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap sebagaimana dimaksud sebelumnya.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau
2) Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB), Puspa Negara menyampaikan perubahan itu belum berpengaruh signifikan terhadap minat kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali.
"Terhadap perubahan ini belum berpengaruh signifikan terhadap wisatawan mancanegara, karena harapan mereka tetap kalau sudah test RT-PCR di negaranya kemudian sudah vaksin dosis lengkap dia rasa tidak perlu karantina. Mereka bepergian keluar negeri pasti sudah vaksin lengkap tidak mungkin vaksin baru dosis pertama," ujar Puspa Negara, saat dihubungi tribunbali.com, Kamis (4 November 2021) sore.
Menurutnya, ketentuan karantina ini masih tetap menjadi titik krusial yang harus dipikirkan kembali karena wisman ke Bali tentunya ingin berlibur, enjoy menikmati keindahan pulau dewata.
Rata-rata wisman dari Asia ke Bali length of stay nya 3 sampai 5 hari, jika karantina 3 hari di hotel habis masa mereka untuk karantina, jika sampai 5 hari sisa mereka disini 2 hari itu sangat kecil kemungkinannya mereka tetap datang kesini.
Baca juga: Masuk Bali Kini Bisa Pakai Antigen, Anggota DPR RI Nyoman Parta: Saya Harap Pariwisata Bali Bangkit