Berita Denpasar

Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah

Alih fungsi lahan di Bali kian hari kian memprihatinkan,  tidak saja hutan, lahan pertanian pun juga banyak beralih fungsi

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
ILUSTRASI- Salah satu lahan persawahan di Desa Darmasaba, Mengwi Badung yang mengalami alih fungsi lahan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Alih fungsi lahan di Bali kian hari kian memprihatinkan,  tidak saja hutan, lahan pertanian pun juga banyak beralih fungsi menjadi perumahan ataupun proyek-proyek lainnya.

Tak ayal, akibatnya hal ini membuat banyak lahan yang beralih fungsi tersebut menjadi sumber bencana baik alam, seperti banjir dan tanah longsor.

Baca juga: Sebanyak 4 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Meningggal Dunia Nihil

Baca juga: GUPBI Bali Akan Gelar Mepatung Massal Guna Permudah Masyarakat Bali untuk Dapatkan Daging Babi

Ataupun bencana non alam seperti ancaman kelangkaan pangan di Bali.

Hal ini seperti diungkapkan Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana, Prof. Nyoman Suparta saat diwawancarai, Jumat, 5 November 2021.

Ia menyebut bahwa alih fungsi lahan di Bali mencapai 1000 hektar per tahun.

“Ya cukup massif, sudah sangat, sudah zona kuning cenderung merah, sudah 1000 Ha per-tahun cukup besar itu,” katanya.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bali periode 2005-2021 ini menyebut jika alih fungsi lahan tersebut terjadi karena tidak adanya kebijakan kuat yang mencegah fenomena tersebut.

Baca juga: Konsorsium Program Internasional, Upaya Percepatan Internasionalisasi di Lingkup PTV

Baca juga: Perekonomian DipredikSi Baru Mulai Pulih Paling Cepat pada Semester II 2022, Ini Dampak Bagi UMKM

“Begini, itu kan dalam aturan di daerah, kan subak punya kewenangan, tapi nggak diadopsi 100 persen, jadi BPN menjadi penentu sekarang, kalau BPN membolehkan boleh, kalau nggak ya nggak. Usulan saya supaya subak dilibatkan proses pembaliknamaan tanah, sekarang subak nggak bisa terlibat, kalau kehendak BPN ya jalan,” paparnya.

Bahkan di sejumlah daerah, menurutnya banyak lahan hutan yang diubah menjadi lahan pertanian.

Lalu, lahan itu dijual murah-murah dan siap pakai untuk pemukiman.

“Untuk perumahan ya kayak sekarang jadinya, dijual, kemudian berubah perumahan, tanpa sepengetahuan kita ada alih fungsi lahan,” paparnya.

Dirinya menyebut bahwa dari data yang dimilikinya, alih fungsi lahan terbanyak terjadi di kawasan Bali Selatan dan Barat, seperti Denpasar, Badung, Tabanan, dan Jembrana.

Padahal, sejak lama pihaknya sudah mewanti-wanti pemerintah supaya ada kebijakan yang berpihak kepada petani, agar tidak sampai terjadi fenomena menjual lahan secara masif.

Misalnya, dengan memberikan keringanan pajak tanah, terutama untuk lahan pertanian.

“Hampir semua massif, seperti di Jembrana, Tabanan, Denpasar, Badung, massif, saya nggak ngerti kenapa tidak bisa dikendalikan, padahal kita sudah ngomong itu untuk mengendalikan alih fungsi lahan itu,” paparnya.

Seharusnya, dalam pengelolaan lahan tersebut seharusnya dilibatkan masyarakat adat oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan sebagai bagian untuk mencegah adanya alih fungsi lahan besar-besaran di Bali.

“Kan nggak boleh sebenarnya, karena subak yang paling tahun di wilayahnya mana yang boleh dijual mana tidak, boleh dijual jika pakai apa,” katanya.

Baca juga: Perekonomian DipredikSi Baru Mulai Pulih Paling Cepat pada Semester II 2022, Ini Dampak Bagi UMKM

Baca juga: Konsorsium Program Internasional, Upaya Percepatan Internasionalisasi di Lingkup PTV

Baca juga: Sebanyak 4 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Meningggal Dunia Nihil

Seharusnya, menurutnya untuk mencegah alih fungsi lahan juga bisa dicegah dengan membuat regulasi yang memperketat jual beli tanah untuk pemukiman.

“Sebetulnya ada, melalui BPN, melalui pajak bisa itu, karena di pajak itu, pajak bumi dan bangunan, menjadi rumah kan beda, kalau di sana beda,” paparnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved