Berita Bali
Kita Tak Bisa Datangkan Turis, Ketua IHGMA Bali Tanggapi Karantina Wisman Jadi 3 Hari
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait masa karantina untuk wisatawan mancanegara.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kedua, masalah visa.
Saat ini ketika Bali diumumkan dibuka pada 14 Oktober 2021 masih terdapat tumpangtindih regulasi.
"Saat ini yang dibuka baru esensial bisnis visa. Artinya, tamu yang datang sebagai turis menggunakan visa turis ini kan belum bisa. Jadi kalau tidak salah itu 211MP211A itu harus ada penjamin harus ada sponsor. Ini kan tidak mudah untuk bisa mendatangkan turis ke Bali seandainya regulasi itu belum diubah," sebutnya.
Dua hal tersebut yang menjadi tantangan.
Dimana seolah-olah Bali ini sudah dibuka namun gemboknya masih dikunci.
Masih ada hal yang perlu di sinkronkan dan harus segera diselesaikan.
Masalah pertama mengenai karantina dan kedua visa.
Baca juga: PHRI Badung Sebut Pemesanan Hotel untuk Wisman Belum Ada, Tapi Wisatawan Domestik Capai 9.000
Wisatawan mancanegara tidak bisa melakukan directly liburan ke Bali, karena harus menggunakan visa P211A yakni esensial bisnis.
"Itu ada syarat, ada sponsor, ada penjamin harus memikili uang sekian. Ini bukan tidak inviting atau tidak menarik untuk wisman datang," ujarnya.
Hingga saat ini, ia mengatakan, belum menerima bookingan dari wisman pasca pariwisata Bali dibuka.
Para wisman pun masih bertanya-tanya terkait kejelasan untuk mereka berkunjung ke Bali.
"Kami belum menerima booking tamu wisman yang mau ke Bali bulan ini atau bulan depan atau tahun depan belum ada bookingan. Cuma yang mereka tanyakan adalah bagaimana kejelasan untuk datang ini yang belum tersinkronisasi," ungkapnya.
Pihaknya mengharapkan minimal ada visa on arrival.
Dimana ada elektronik visa yang memang dipersiapkan untuk tamu yang berkunjung sebagai turis.
Sementara saat ini hanya terdapat visa dengan esensial bisnis dan syaratnya yang cukup membuat repot wisawatan mancanegara. (*).
Kumpulan Artikel Bali