Berita Denpasar
Bayi Umur 2 Bulan Dibawa Mengasong di Denpasar, Nyoman Mamben Mengaku di Rumah Tak Punya Apa-apa
Nyoman Mamben (35) mengajak anaknya yang baru berusia dua bulan untuk mengasong di Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nyoman Mamben (35) mengajak anaknya yang baru berusia dua bulan untuk mengasong.
Dia mengasong dari lampu merah ke lampu merah yang ada di Kota Denpasar, Bali.
Saat Satpol PP Kota Denpasar menggelar patroli, dia pun diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP.
Ia diamankan pada saat Hari Raya Galungan, Rabu 10 November 2021.
Baca juga: KISAH Nyoman Mamben, Ajak Bayi Berumur 2 Bulan Mengasong hingga Terbakar Terik di Jalanan Denpasar
Saat ditemui di Kantor Satpol PP, Kamis 11 November 2021, Mamben tengah menggendong anaknya yang masih terbalut mantel di dalam ruangan pembinaan.
Anak itu, terlihat masih merah, namun sudah diajak ibunya ke jalanan dan terbakar terik matahari.
Menurut pengakuan Mamben, dirinya tega mengajak anaknya tersebut karena kepepet perlu uang.
“Di rumah tak ada apa. Suami tak punya proyek. Terpaksa saya jualan di jalan dengan mengajak anak saya,” kata perempuan asal Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Karangasem ini.
Menurut pengakuannya, dia baru menjadi pengasong di lampu merah sejak Selasa 9 November 2021.
“Baru Senin saya ke sini, Selasa mulai kerja, kemarin sudah diamankan,” akunya.
Saat Hari Raya Galungan, Satpol PP Kota Denpasar mengamankan 24 orang pengasong, gepeng, hingga pengamen.
Mereka diamankan di beberapa lokasi di Kota Denpasar seperti di kawasan simpang Jalan Sudirman, dan di simpang McD Sanur.
Dari jumlah tersebut, para pengasong maupun gepeng tersebut kebanyakan berasal dari Muntigunung, Karangasem.
“Dari 24 orang yang kami amankan, 19 orang dari Muntigunung Karangasem. Beberapa lagi ada dari Jawa dan ada dari Klungkung,” kata Sayoga.
Sayoga mengatakan, sebelum mengamankan 24 orang tersebut, pihaknya juga sudah memulangkan 10 orang gepeng, pengasong dan pengamen ke daerah asalnya.