Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Sosok Ni Putu Eka Wiryastuti, Perempuan Pertama Jadi Bupati di Bali, Kini Berurusan dengan KPK

Berikut ini adalah profil mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung dugaan kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) 2018

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Bupati Tabanan Periode 2010-2020 Ni Putu Eka Wiryastuti saat menggunakan hak pilihnya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, April 2019 lalu. 

Serta Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK. 

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP, Senin 8 November 2021.

Sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja sendiri sudah diperiksa KPK, Jumat 5 November 2021.

Saat itu, Wiratmaja diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

"Yang bersangkutan hadir dan diskonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan," ungkap Ali, Senin 8 November 2021.

Selain menyelisik usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, tim penyidik KPK turut mendalami dugaan komunikasi intensif yang dilakukan Wiratmaja dengan pihak terkait perkara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved