Berita Buleleng

Dewan Usul Koperasi Jual Arak, Petani di Buleleng Terkendala Pemasaran Produk

Dewan mendesak koperasi di Buleleng, Bali, menyerap produksi arak para petani, para petani mengeluh

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ratu Ayu Astri Desiani
Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Soma Adnyana - Dewan Usul Koperasi Jual Arak, Petani di Buleleng Terkendala Pemasaran Produk 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dewan mendesak koperasi di Buleleng, Bali, menyerap produksi arak para petani.

Sejak pandemi Covid-19 ini, para petani mengeluh karena hotel dan restoran sebagai target pasar banyak yang tutup.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Soma Adnyana mengatakan, sejak pandemi Covid-19 ini, para petani arak khususnya yang ada di wilayah Kelurahan Banyuning dan Desa Penglatan kesulitan untuk memasarkan produknya.

Padahal sebelum pandemi, arak yang dihasilkan sering diserap oleh salah satu pabrik yang ada di wilayah Banjar Dinas Selombo, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula untuk diolah kembali menjadi vodka.

Baca juga: Petani Keluhkan Sulitnya Memasarkan Produk, Dewan Desak Agar Koperasi Serap Produksi Arak Petani 

Produk vodka yang dihasilkan bisa dipasarkan hingga keluar negeri.

"Sekarang karena pandemi, pabriknya itu tidak bisa melakukan pengiriman ke hotel, restoran maupun ke luar negeri," ujar Soma saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disdagperinkop) dan UMK Buleleng, Jumat 12 November 2021.

"Jadi saya harap koperasi-koperasi di Buleleng ini bisa menyerap arak yang diproduksi oleh para petani. Apalagi nanti kalau sudah tidak ada pandemi, para petani arak kan bisa membentuk kelompok dalam wadah koperasi, agar lebih sejahtera," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Disdagperinkop dan UMK Buleleng, Dewa Made Sudirata mengatakan, sejauh ini koperasi memang tidak boleh memasarkan atau membuat produk minuman beralkohol karena tidak memiliki izin.

Arak hanya bisa diproduksi oleh pelaku industri yang sudah mengantongi Izin Usaha Industri (IUI).

Sudiarta menyebut sejauh ini baru ada satu koperasi yang ada di wilayah Desa Les, Kecamatan Tejakula, yang telah menyerap bahan arak dari para petani.

Bahan arak itu kemudian didistribusikan kepada pelaku industri pembuatan arak.

"Koperasi memang tidak boleh membuat produk minuman beralkohol, yang boleh hanya pelaku industri yang sudah punya izin. Koperasi hanya menyerap bahan arak dari petani, lalu membantu memasarkannya ke pelaku industri yang sudah punya izin," ucapnya.

Sudiarta mengaku akan membina dan melakukan pendampingan kepada para petani, agar bahan arak yang dihasilkan memenuhi standar dan bisa diserap oleh para pelaku industri minuman beralkohol.

Baca juga: Gerebek Pesta Miras, Polsek Sukawati Amankan Puluhan Liter Arak

Serapan Berkurang

Kepala Disdagperinkop dan UMK Buleleng, Dewa Made Sudirata mengakui kendala utama pentani memang pada pemasaran produk.

Ia mengatakan, sebelum pandemi, permintaan banyak sampai membuat kekurangan pasokan.

"Selama ini memang petani kendalanya dari aspek pemasaran," jelasnya.

"Sebelum pandemi sampai kekurangan stok. Tapi setelah pandemi, serapannya jadi berkurang. Kami akan melakukan pembinaan agar setelah perekonomian mulai membaik dan pariwisata kembali bergeliat, bahan arak dari petani bisa diserap lagi dan koperasi bisa memasarkannya ke para pelaku industri minuman beralkohol," sambungnya. (*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved