Berita Gianyar

Gerebek Pesta Miras, Polsek Sukawati Amankan Puluhan Liter Arak

Polsek Sukawati, Gianyar, Bali mengamankan lebih dari 37 liter arak di sebuah warung di Banjar Tangsuh, Desa Celuk, Sukawati, Senin 4 Oktober 2021 mal

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Badrun
Puluhan liter arak diamankan Polsek Sukawati, Gianyar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Unir Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali mengamankan lebih dari 37 liter arak di sebuah warung di Banjar Tangsuh, Desa Celuk, Sukawati, Senin 4 Oktober 2021 malam.

Terhadap penjual disangkakan pasal 27 (ayat 1) Perda Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2012 tentang surat ijin Usaha perdagangan minuman beralkohol /SIUP MB.

Berdasarkan data yang diterima Tribun Bali dari Polsek Sukawati, Rabu 5 Oktober 2021, penggerebekan pesta miras di warung tersebut merupakan upaya pihak kepolisian, dalam mewujudkan kamtibmas.

Dimana aktivitas minum-minum yang dilakukan sejumlah warga di warung di Banjar Tangsub dikeluarkan oleh warga.

Baca juga: Diduga Pesta Miras, 7 Orang Terjaring di Peguyangan Kangin Denpasar Saat PPKM Hari Pertama

Baca juga: Beredar Informasi Terkait Larangan Pesta Miras Kecuali Arak Saat Nataru, Ini Kata Pemprov Bali

Baca juga: Pemprov Bali Klarifikasi Terkait Larangan Pesta Miras kecuali Arak Bali Saat Natal dan Tahun Baru

Sebab mengganggu kenyamanan saat malam hari. 

Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Anak Agung Gede Alit Sudarsana itu pun mendatangi warung dimaksudkan.

Di sana, polisi menemukan anak-anak muda yang kumpul sembari pesta miras. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 37 liter lebih arak.

Saat ini arak tersebut diamankan di Mapolsek Sukawati. 

"Terdapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta miras di beberapa tempat wilayah Sukawati, kemudian kami turun kelapangan terjunkan personel cek lokasi sering kumpul-kumpul anak-anak muda mengadakan pesta miras," ujar Gung Alit.

"Dan benar, berhasil kita amankan 37 liter lebih minuman keras jenis arak di salah satu warung Banjar Tangsub, Celuk, Sukawati, Gianyar, dan kami sita sebagai barang bukti," tandasnya.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan mengatakan, operasi miras ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas pesta miras di malam hari yang menggangu kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Siswi SMA di Jember Diperkosa 8 Pria Mabuk di Pinggir Sungai, Berawal Gabung di Pesta Miras

Baca juga: Ditengah Pandemi Virus Corona, Puluhan Bule Pesta Miras dan Bikin Gaduh di Vila Pererenan Badung

Kata dia, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai tindakan preventif. Yakni telah memberikan pembinaan dan imbauan. 

Namun, dikarenakan belum menimbulkan kesadaran penjual arak.

Dalam memberikan efek jera, ia memerintahkan unit reskrim untuk menindak penjual miras tersebut.

Terlebih lagi yang bersangkutan tidak memiliki SIUP-MB sebagai legalitas penjualan minuman keras.

"Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Namun dalam mencari nafkah melalui menjual miras, harus ada kesadaran, yakni menghormati masyarakat sekitar, agar jangan sampai yang kita jual mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved