Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
FAKTA-FAKTA Kasus Dugaan Suap DID Tabanan: Eks Bupati Tabanan Jalani Pemeriksaan Maraton
Berikut fakta-faka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Kasus dugaan suaap pengurusan Dana Insetif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.
Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan Saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.
Berikut adalah fakta-fakta kasus dugaan suap terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang Tribun-Bali.com lansir dari berbagai sumber.
Baca juga: SEPUTAR Dugaan Suap DID Tabanan: Mantan Bupati Kembali Diperiksa, Ini yang Dibahas
1. Beri Gratifikasi ke Pejabat Kemenkeu
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 mengungkapkan bila mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti diketahui memberikan gratifikasi kepada pejabat Kemenkeu sebesar Rp 600 Juta dan USD 55.000 atau sekitar Rp 1,3 milliar.
Lebih lanjut, pemberian fee tersebut agar Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan dana alokasi DID tahun 2018.
Adapun uang tersebut diberikan mantan Bupati Tabanan tersebut lewat I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi pembangunan.
"Ni Putu Eka melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto pada Kamis, 27 September 2018.
Adapun pejabat Kemenkeu yang menerima gratifikasi tersebut adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
2. Diduga I Dewa Nyoman Wiratmaja Bantu Lancarkan Suap DID
Menurut Jaksa KPK Wawan Yurnato menyebutkan bila I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.
Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.

"Dalam pertemuan terdakwa Yaya menjelaskan tentang prosedur dan syarat untuk memperoleh DID serta adanya fee dengan kode 'dana adat istiadat'," ungkap jaksa KPK, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu, 13 November 2021 pada artikel berjudul Urus Dana Insentif Daerah, Yaya Terima Uang Rp 600 Juta dan 55.000 Dollar AS dari Bupati Tabanan.
Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar. Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.
Baca juga: KPK Usut Persetujuan Mantan Bupati Tabanan, Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018
3. Bantah Jadi Perantara Kasus Suap Bupati Tabanan ke Yaya Purnomo
Pada pengadilan kasus suap Bupati Tabanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 silam, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang kala itu merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan membantah keterlibatannya sebagai perantara.
Dewa Wiratmaja memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.
"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya.
Jaksa KPK pun mengingatkan Dewa Wiratmaja agar berkata jujur karena telah disumpah. Jaksa menunjukkan foto barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan 55 ribu USD.
4. Dewa Nyoman Wiratmaja Terancam Dibebastugaskan Sementara Jadi Pengajar
Dosen sekaligus stafsus tabanan kepemimpinan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dibebaskan tugas sementara.
Ketika dikonfrimasi Tribun-Bali.com pada Kamis, 11 November 2021, Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara memberikan tanggapannya.

"Ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara. Agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap masalah yang sedang dihadapi," kata Prof Antara.
Selain itu terdapat pengusulan untuk pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kejari Tabanan Siap Bantu Beri Data dan Informasi Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati Tabanan
"Bisa juga memberikan sanksi administrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN. Mana kala permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sebelumnya KPK dikabarkan menetapkan 3 tersangka terkait dugaan suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018, salah satunya Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
5. Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Jalani Pemeriksaan Maraton
Mantan Bupati Tabanan Periode 2010 hingga 2021, Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa KPK secara maraton hingga tengah malam terkait dugaan suap pengurus DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Ia diperiksa pada Jumat, 12 November 2021 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 11 November 2021.
Ini untuk kedua kalinya secara berturut-turut atau secara maraton Eka Wiryastuti menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Menurut Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding pada pemeriksaan pertama itu, Eka Wiryastuti ditanyakan terkait persetujuannya dalam pengurusan dana DID Tabanan Tahun 2018 yang nilainya mencapai Rp 51 miliar.
"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 12 November 2021.
6. Keluar Gedung KPK Berjalan Kaki Sendirian
Putri dari Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Ni Putu Eka Wiryastuti menyelesaikan pemeriksaan pertamanya pada Kamis, 11 November 2021. Dirinya diperiksa selama satu jam dari pukul 20.03 WIB hingga 21.03 WIB.

Eka Wiryastuti keluar dari Gedung KPK berjalan kaki sendirian. Eka yang memakai jaket hitam dan celana panjang biru navy berjalan di pinggir jalan ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan Gedung KPK.
7. Jalani Pemeriksaan Kedua, Bahas Leak
Ni Putu Eka Wiryastuti kembali menjalani pemeriksaan keduanya pada Jumat, 12 November 2021.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, dirinya langsung keluar menuju gedung Dwiwarna Lembaga Antirasuah.
Ketika hendak keluar, Eka pun ditanya oleh awak media terkait pemeriksaan hari ini (jumat, 12 November 2021) ada kaitannya dengan Bank BPD Bali.
"Enggak ada, tadi ngobrolin leak, penyidiknya pingin tahu tentang leak. Enggak ada kaitan dengan kerjaan saya," sambung Eka yang sedari tadi menempelkan ponsel di pipinya.
Sama seperti Kamis kemarin, nama Eka pada hari ini tidak masuk dalam daftar pemeriksaan tim penyidik KPK.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Tabanan, Bungkam Saat Ditanya Wartawan terkait Kasus Suap DID Tahun 2018
8. KPK Dikabarkan Tetapkan 3 Tersangka
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.
Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK. Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.
Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021. Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 9 November 2021 Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews pada artikel berjudul KPK Usut Persetujuan Eks Bupati Eka Wiryastuti di Pengurusan DID Tabanan Tahun 2018.