Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

KPK Usut Persetujuan Mantan Bupati Tabanan, Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018

KPK mengusut persetujuan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam pengurusan DID

Tribunnews.com
Ni Putu Eka Wiryastuti - KPK kembali memeriksa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, pada Jumat 12 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut persetujuan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK mengusut persetujuan Eka Wiryastuti saat memeriksa Bupati Tabanan dua periode (2010-2020) tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 November 2021.

Eka Wiryastuti diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 12 November 2021.

Baca juga: Dosen DW Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Suap DID Tabanan, Prof Antara: Sanksinya Bisa Pemecatan

Eka Wiryastuti menjalani pemeriksaan sejak sore di Gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap DID Tabanan 2018 sekitar pukul 20.03 WIB atau 21.03 Wita.

Yang menarik, nama Eka Wiryastuti sebenarnya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan, Kamis 11 November 2021.

Hal ini berdasarkan daftar nama-nama saksi yang akan diperiksa oleh KPK yang dikirimkan kepada awak media.

Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Akan tetapi, Dewa Widyastuti yang dipanggil kemarin justru tidak datang tanpa alasan.

"Saksi yang dipanggil tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

Saat Dewa Ayu Widyastuti mangkir dari panggilan KPK, justru Eka Wiryastuti yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Eka Wiryastuti keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.05 Wib.

Namun saat ia keluar Gedung KPK luput dari pantauan wartawan.

Tiba-tiba dia sudah berjalan kaki agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.

Dari pantauan Tribunnews.com, tampak Eka Wiryastuti yang memakai jaket hitam dan celana panjang biru navi berjalan kaki di pinggir jalan sendirian.

Wanita berusia 45 tahun itu berjalan kaki sembari menggendong tas di bahu kirinya.

Putri dari Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini terus berjalan kaki ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan Gedung KPK.

Saat Tribunnews.com berusaha mengejarnya dan bertanya terkait pemeriksaannya, Eka Wiryastuti terus berjalan.

Ia pun tak mau menjawab pertanyaan alias bungkam.

Kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun 2018 ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Dari OTT tersebut terungkap dugaan suap yang dilakukan Bupati Tabanan kepada pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengurusan DID tahun 2018.

Salah satunya pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Baca juga: KPK Periksa Dosen FEB Unud 12 Jam, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu.

Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun melakukan pertemuan secara intens.

Yaya secara gamblang minta ‘fee’ yang disebut dana adat istiadat sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp 600 juta dan USD 55.000 atau setara Rp 1,3 miliar.

Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar.

Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, 27 Oktober 2021.

Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Tabanan serta anggota dewan sebagai saksi di BPKP Bali.

Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.
Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP, Senin 8 November 2021.

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, juru bicara KPK Fikri Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

“Yang pasti belum minggu ini,” kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis. (tribunnews/ilham)

Kumpulan Artikel Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved