Berita Badung
DPMPTSP Badung Menduga Bangunan Karma Beach Restaurant yang Terbakar Belum Punya Izin
Bahkan diduga bangunan Karma Beach Restaurant itu adalah bangunan ilegal lantaran jauh dari komplek Karma Kandara Resort yang ada di atas tebing
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah bangunan Karma Beach Restaurant terbakar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung mulai mencari-cari berkas izin bangunan yang dimilik.
Pasalnya bangunan Karma Beach Restaurant berada dibawah tebing yang lokasinya di sempadan pantai.
Bahkan diduga bangunan Karma Beach Restaurant itu adalah bangunan ilegal lantaran jauh dari komplek Karma Kandara Resort yang ada diatas tebing.
Bahkan untuk ke bangunan Karma Beach Restaurant pengunjung harus turun tangga khusus dan juga ada lift khusus.
Baca juga: Jadwalkan Turun ke Restoran Karma Kandara Private Beach, Satpol PP Badung Koordinasi dengan DPMPTSP
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan.
Pihanya menyatakan masih mencari arsip perizinan Karma Kandara Resort tersebut. Disebutkan untuk dokumen izin Karma Kandara Resort tersebut masih IMB lama dan manual.
" Tim kami sedang melakukan pengecekan arsip-arsip perihal dokumen perizinannya. Mudah-mudahan besok ketemu," ujarnya Senin 15 November 2021 malam.
Pihaknya memperkirakan untuk bangunan Karma Kandara Resort induk yang berada di atas tebing itu dipastikan berizin.
Sedangkan bangunan Karma Beach Restaurant yang berada di bawah masih diselidiki.
Namun katanya kalau dilihat dari posisi bangunan itu titik lokasi restoran berlokasi di kawasan perlindungan setempat.
"Kalau sudah kawasan perlindungan setempat sebenarnya tidak diizinkan ada bangunan karena kawasan dilindungi. Apalagi lahan tersebut bukan lahan yang dimiliki perusahan karena itu milik negara.
Dengan demikian, sebelum dokumen (perizinan) dapat kami temukan, ada indikasi bangunan di bawah tersebut ilegal, karena berada di kawasan perlindungan setempat," ucapnya.
Selain kawasan yang dilindungi, standar bangunan sejatinya harus ada akses jalan.
Namun untuk mencari lokasi restoran atau yang dikenal dengan Karma Beach Restauran berada di bawah. Bahkan akses jalan pun tidak ada, hanya melewati tangga khusus dan lift.
"Sebenarnya kalau sama sekali tidak ada akses jalan, otomatis keberadaan bangunan di bawah itu tidak memenuhi persyaratan perizinan," katanya
Baca juga: Satpol PP Pertanyakan Izin, Restoran yang Terbakar di Badung, Akses ke TKP Persulit Petugas Damkar