Berita Bali

Ketahui Jenis Pelanggaran, Denda Hingga Lokasi Operasi Zebra Agung 2021

Direktorat Lalu Lintas Polda Bali akan melaksanakan Operasi kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Agung 2021.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kegiatan apel Polda Bali terkait Ops Zebra Agung 2021 yang dipimpin Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana. 

"Jadi kita sifatnya mobile memberikan penyuluhan dan lain sebagainya. Tidak ada stasioner, penindakkan tidak ada," tambahnya.

Sementara itu, Kombes Pol Priyanto memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

"Karena euforianya sekarang ini, kita merasa angka Covid menurun akhirnya kita lengah dengan prokesnya," pungkas Kombes Pol Prianto.

Baca juga: Operasi Zebra Agung 2021 Dimulai, Penegakan Disiplin Ini yang Menjadi Sasaran Ditlantas Polda Bali

Besaran Denda dan Pelanggaran

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat, 15 November 2021 dalam artikel berjudul Lokasi Operasi Zebra Jaya 2021, Jenis Pelanggaran, dan Besaran Dendanya  berikut adalah jenis pelanggaran dan denda yang dikenakan selama Operasa Zebra Jaya 2021.

1. Knalpot bising (tidak standar):

- sanksi: kurungan paling lama satu bulan

- denda paling banyak Rp 250 ribu

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya plat hitam)

 - sanksi: kurungan paling lama satu bulan

- denda paling banyak Rp 250 ribu

3. Balap liar

 - sanksi: kurungan paling lama satu tahun

- denda paling banyak Rp3 juta

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved