Berita Bangli
Pura-Pura Berteduh dan Belanja di Warung Kopi, Budiana Gasak Uang Tunai Belasan Juta
Pura-pura berteduh dan belanja, Komang Budiana alias Buntilan gasak uang tunai belasan juta dari sebuah warung kopi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Karsiani Putri
Kepada polisi, lanjut AKP Dewa Yoga, alasan pelaku mencuri karena tekanan ekonomi.
Sedangkan hasil uang curian digunakan untuk main judi dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Diungkapkan pula, pelaku yang masih berusia 25 tahun itu pernah dipenjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp.1,5 juta, beserta satu unit HP merk samsung seharga Rp3 juta yang dilakukan di Kedewatan yang ditangani Polres Gianyar.
Ia divonis 1 tahun penjara dan baru bebas 6 bulan lalu.
Baca juga: Pasca Kebakaran Pasar Kidul Bangli, Sebanyak 90 Pedagang Akan Digeser Ke Selatan dan Timur Pasar
Baca juga: Bansos BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Telah Bisa Dicairkan, Ini Cara Cek BSU
Baca juga: Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji
"Atas tindakannya kali ini, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," tandasnya.
(*)