Berita Jembrana

Berawal Truk Selip, Komplotan Pencuri Sapi di Jembrana Dibekuk

komplotan pelaku ini ditangkap seusai melakukan aksi pencurian, yang saat bersamaan terjadi peristiwa truk mengalami selip ban

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Rabu 17 November 2021 di Mapolres Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Komplotan pelaku pencurian sapi di Jembrana dibekuk anggota Satreskrim Polres Jembrana.

Menariknya, komplotan pelaku ini ditangkap seusai melakukan aksi pencurian, yang saat bersamaan terjadi peristiwa truk mengalami selip ban.

Kedua pelaku, yakni I Ketut Ramayasa, 46 tahun, warga Manistutu Kecamatan Melaya dan Alamsyah, 41 tahun, warga Desa Cupel, Kecamatan Negara, dan Abdus Salam, ditangkap oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, awal terbongkarnya kasus pencurian sapi ini. Ketika, pihaknya mendapat informasi dari saksi atau pelapor yakni Masrin, 39 tahun, warga Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.

Baca juga: Mobil Berusia 31 Tahun Ludes Terbakar di Simpang Melati Jembrana, Sebelumnya Sempat Macet Dua Kali

Awalnya, saksi Masrin mencurigai sebuah truk terselip di Jalan persawahan Desa Yehsumbul, pada Jumat 12 November 2021 lalu sekira pukul 03.00 Wita.

Dari hal itu kemudian dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Mendoyo yang kemudian meminta back up kepada Reskrim Polres Jembrana.

“Untuk status pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sudah pernah beraksi dan menjual dua ekor sapi ke seorang warga,” ucapnya, Rabu 17 November 2021.

Dijelaskannya, Masrin sendiri merupakan saksi korban yang mengalami kerugian dua sapinya dicuri oleh tersangka.

Lucunya, dua sapi yang dicuri tersangka itu ketika sudah berhasil diambil, terlepas ketika hendak dinaikkan ke bak truk.

Setelah itu, kedua tersangka sudah dapat menangkap lagi sapi. Dan kemudian mencoba menaikkan sapi kembali.

Sayangnya, saat hendak menaikkan kembali sapi itu kemudian tertangkap basah oleh korban.

“Saat pertama kali kecurigaan korban itu sudah melapor ke kami dan akhirnya kami terjun. Tersangka sempat ingin menaikkan lagi sapi, dan saat itulah kami tangkap,” ungkapnya.

Menurut Reza, bahwa aksi pencurian tersangka sendiri pernah melakukan aksi pencurian pada Oktober 2021 lalu.

Korban pertama itu ialah Putu Wali Mertayasa, warga Desa Manistutu Kecamatan Melaya, yang mengalami kerugian dengan kehilangan tiga ekor sapi betina.

Baca juga: DPRD Jembrana Sahkan Ranperda Perusahaan Umum Daerah

Tersangka menjual tiga sapi itu melalui Abdus Salam seharga Rp 13 juta. Dimana uang dibagi tiga dan juga dibuat untuk berfoya-foya.

“Tersangka ini menggunakan modus mengambil sapi pada dini hari saat sapi diletakkan di ladang oleh pemilik,” jelasnya.

Atas penangkapan ini, polisi menyita truk, sapi hasil curian yang belum laku, kemudian STNK dan barang bukti lainnya.

Dua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved