Berita Klungkung
Terminal Galiran Klungkung Kerap Jadi Tempat Bongkar Muat, Pemda Siapkan Ranperda Retribusi Parkir
Terminal Galiran Klungkung dimanfaatkan oleh para pedagang bermobil untuk aktivitas bongkar muat barang
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Terminal Galiran Klungkung dimanfaatkan oleh para pedagang bermobil untuk aktivitas bongkar muat.
Melihat situasi ini, Pemkab dan DPRD tengah membahas Ranperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, disusulnya ranperda tersebut dilatarbelakangi dari maraknya para pedagang bermobil yang parkir di Terminal Galiran.
Bahkan Terminal Galiran juga dijadikan tempat bongkar muat barang oleh para pedagang bermobil tersebut.
Sementara Pemda belum bisa memungut retribusi parkir untuk kegiatan tersebut, karena belum adanya payung hukum yang menangungi.
Baca juga: Warga Keluhkan Sampah Menggunung di Selatan Pasar Galiran, Mulai Kulit Bawang hingga Sampah Medis
"Kami amati selama ini banyak kendaraan yang bukan kendaraan umum, parkir di Terminal Galiran.
Bahkan banyak juga yang sampai menginap kendaraanya.
Dengan ranperda ini, kita bisa atur kendaraan yang parkir di terminal itu sesuai keadaan yang sebenarnya.
Dan maksimalkan retribusi untuk pendapatan daerah," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Rabu 17 November 2021.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tengah dibahas Pemkab Klungkung dan legislatif.
Ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 yang diubah menambahkan struktur tarif parkir harian dengan pengaturan, tarif parkir alat berat 20.000,00/hari, Tronton 20.000,00/hari, Bus/truk dan yang sejenis 20.000,00/hari.
Mini bmBus/mikrobus angkutan pariwisata 10.000,00/hari, Sedan/jeep/mikrolet/ mikrobus/pick up dan yang sejenis 10.000,00/hari, dan sepeda motor 5.000,00/hari.
(*)