Berita Denpasar
Ketua Serikat Pekerja Bali Tanggapi UMP 2022 yang Hanya Naik 1,09 Persen
Wayan Madra mengatakan serikat pekerja tidak menerima penetapan UMP sebelumnya santer dikabarkan akan naik sebesar 1,09 persen.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Disinggung soal apakah nantinya tidak akan ada demo dari para pekerja, Madra mengatakan tidak, sebab kondisi Bali berbeda dengan wilayah lain.
Yang mana, seperti Tangerang atau Jakarta, mayoritas industri atau pabrik dengan jumlah karyawan yang bisa mencapai puluhan ribu.
Sementara di Bali dominasi pariwisata, paling banyak hanya 200 karyawan.
Apalagi di zaman Covid-19 ini banyak yang dirumahkan, di-PHK, hingga banyak yang pensiun muda.
Kendati menyetujui, pihaknya menyampaikan, ada catatan-catatan utama yang diajukan pihak serikat pekerja di Bali.
Baca juga: Toprak Lakukan Hal Unik Jelang WSBK Indonesia di Sirkuit Mandalika, Bantu Emak-emak Potong Rumput
Diantaranya yakni tidak akan adanya PHK lagi dan pekerja yang dirumahkan bisa dikembalikan.
"Sebenarnya tidak menerima, tapi karena kita tahu kondisi Bali seperti ini, kita mau menandatangani kesepakatan itu (dengan catatan). Iya sudah (dilaksanakan penandatanganan), per Jumat (12 November 2021) lalu, itu saat rapat pengupahannya kan langsung penandatanganan kesepakatannya di sana,” terangnya.
Pun begitu, pihaknya mewakili serikat pekerja masih mengharapkan ada kebijakan dari Gubernur Provinsi Bali.
“Kami harap ada kebijakan Gubernur, naik sedikit dari ketentuan,” katanya.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pernyataan bahwa rata-rata upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 1,09 persen. Naik tipis lantaran melihat kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang masih tumbuh lambat.
Perhitungan UMP tersebut juga berdasarkan formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (*)