Berita Gianyar
Massa Desa Adat Guwang Datangi Bupati Gianyar, Minta Kejelasan Sikap Terkait Gugatan Tanah Guwang
Massa Desa Adat Guwang Datangi Bupati Gianyar, Minta Kejelasan Sikap Terkait Gugatan Tanah Guwang
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
"Tidak boleh gradag-grudug. Jangan sampai ada hal yang tak diinginkan. Bisa membuat macet, kecelakaan, bisa membuat orang tersinggung. Jangan sampai memberatkan diri sendiri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, I Ketut Gede Dharma Putra seorang warga Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Baca juga: Krama Guwang Pundut Barang Bukti, Terkait Kasus Gugatan Lahan di PN Gianyar
Adapun para pihak tergugat adalah Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang.
Data yang dihimpun Tribun Bali pada Rabu 25 Agustus 2021 lalu, objek sengketa dalam hal ini adalah tanah Kantor Kepala Desa Guwang dengan pihak tergugat adalah Desa Dinas Guwang.
Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, Tanah Tentenmart sebagai tergugat adalah Desa Adat Guwang.
Serta tanah sekolah dasar (SD) dari SDN 1, 2 dan 3 Guwang dengan pihak tergugat Dinas Pendidikan Gianyar.
Sementara barang bukti yang digunakan untuk menggugat tersebut adalah, pipil nomer 57 atas nama I Ketut Bawa nomer buku pendaftaran c9, Desa Guwang, nomer 57 distrik Sukawati. Ditandatangani oleh I Wayan Korea pada 7 Maret 1957.
Bukti kedua adalah Ipeda dengan nomer persil, c nomer 9, nomer blok 25, kelas II, luas 6100 m2 yang ditandatangani oleh Burhan Ibrahim, Agustus 1970. (*)