Berita Gianyar

Massa Desa Adat Guwang Datangi Bupati Gianyar, Minta Kejelasan Sikap Terkait Gugatan Tanah Guwang

Massa Desa Adat Guwang Datangi Bupati Gianyar, Minta Kejelasan Sikap Terkait Gugatan Tanah Guwang

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eri Gunarta
Bupati Gianyar, Made Mahayastra bersama Sekwan Gianyar, Wayan Kujus Pawitra berada di tengah-tengah massa Desa Adat Guwang di Kantor DPRD Gianyar, Bali, Senin 22 November 2021 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Masyarakat Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali memadati depan pintu lobi gedung lantai 2 DPRD Gianyar, Senin 22 November 2021.

Kedatangan mereka untuk menemui Bupati Gianyar, Made Mahayastra yang sedang mengikuti sidang dengan DPRD Gianyar.

Warga Guwang yang dipimpin oleh Bendesa Guwang, I Ketut Karben Wardana meminta sikap Bupati Mahayastra terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga Celuk, Sukawati. 

Pantauan Tribun Bali di lokasi, kumpulan massa ini datang memakai pakaian adat.

Mereka datang usai mengawal prajuru setempat mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar.

Di kantor DPRD Gianyar, merekapun memadati parkir VIP lantai 2 sembari bersorak-sorai menantikan Bupati Mahayastra.

Usai sidang bersama DPRD Gianyar, Bupati Mahayastra langsung masuk ke kerumunan massa Guwang.

Politikus PDIP asal Payangan tersebut meminta masyarakat agar tenang.

Baca juga: Mediasi Sengketa Lahan Buntu hingga Disidang di PN Gianyar, Pihak Penggugat Desa Guwang Buka Suara

"Selamat siang semeton tyang saking Guwang. Terkait hal ini sudah saya bicarakan berkali-kali dengan bendesa," ujarnya.

Mahayastra mengatakan, pihaknya yang selama ini getol mengikuti pembangunan Guwang, tidak pernah menyangka akan terjadi persoalan seperti ini atas tanah Guwang.

Namun dalam menghadapi kasus hukum tersebut, Mahayastra menyebut pihaknya tidak diam.

Mahayastra menyebut dirinya akan mengerahkan segenap tenaga untuk memenangkan gugatan tersebut.

Terlebih lagi, Pemerintah Kabupaten Gianyar, melalui Dinas Pendidikan ikut sebagai pihak tergugat dalam kasus ini. 

"Masalah ini tak pernah kita pikirkan, tak pernah kita duga. Saya sebagai bupati sudah membentuk langkah. Karena yang digugat, Pemda juga masuk dalam gugatan, saya menunjuk lawyer juga. Lawyer yang top. Data-data saya cari semua, baik di Pemda maupun di Pemprov," ujarnya.

Mahayastra pun berpesan supaya masyarakat Guwang tidak gradag-grudug dalam mengikuti proses yang berjalan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 

"Tidak boleh gradag-grudug. Jangan sampai ada hal yang tak diinginkan. Bisa membuat macet, kecelakaan, bisa membuat orang tersinggung. Jangan sampai memberatkan diri sendiri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, I Ketut Gede Dharma Putra seorang warga Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Baca juga: Krama Guwang Pundut Barang Bukti, Terkait Kasus Gugatan Lahan di PN Gianyar

Adapun para pihak tergugat adalah Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang.

Data yang dihimpun Tribun Bali pada Rabu 25 Agustus 2021 lalu, objek sengketa dalam hal ini adalah tanah Kantor Kepala Desa Guwang dengan pihak tergugat adalah Desa Dinas Guwang.

Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, Tanah Tentenmart sebagai tergugat adalah Desa Adat Guwang.

Serta tanah sekolah dasar (SD) dari SDN 1, 2 dan 3 Guwang dengan pihak tergugat Dinas Pendidikan Gianyar. 

Sementara barang bukti yang digunakan untuk menggugat tersebut adalah, pipil nomer 57 atas nama I Ketut Bawa nomer buku pendaftaran c9, Desa Guwang, nomer 57 distrik Sukawati. Ditandatangani oleh I Wayan Korea pada 7 Maret 1957.

Bukti kedua adalah Ipeda dengan nomer persil, c nomer 9, nomer blok 25, kelas II, luas 6100 m2 yang ditandatangani oleh Burhan Ibrahim, Agustus 1970. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved