Berita Bali
Ditanya Komjen Golose, Pejabat di Bali Tak Ada Yang Setuju Ganja Dilegalkan di Indonesia
Kepala BNN RI Golose melontarkan pertanyaan dan survei kepada peserta diskusi soal legalisasi ganja, namun tidak ada satupun yang menyetujui
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Namun hal tersebut digunakan selama mengikuti prosedur hukum dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Baca juga: Bali Target Market Peredaran Narkoba, BNNP Terima Ganja Tak Bertuan dari Perusahaan Jasa Titipan
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” kata Khairy.
Menurut Khairy, aturan soal penggunaan ganja untuk keperluan medis ini juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar dibawah Jadwal I konvensi.
5 Negara Melegalkan Penggunaan Ganja untuk Warganya
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 24 November 2021, dalam artikel berjudul 5 Negara yang Melegalkan Penggunaan Ganja bagi Warganya https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/21/151122920/5-negara-yang-melegalkan-penggunaan-ganja-bagi-warganya?page=all, berikut adalah 5 negara yang legalkan penggunaan ganja untuk keperluan warganya.
1. Belanda
Negara di Eropa Barat ini sudah melegalkan perilaku merokok ganja di kedai kopi sejak beberapa tahun lalu. Namun, dikutip dari laman Mensxp, penanaman alias budidayanya masih tergolong ilegal.
Warga Belanda hanya diizinkan memiliki paling banyak lima tanaman ganja di rumahnya. Dalam beberapa kasus, kepemilikannya akan berakhir dengan penyitaan tanaman tersebut meski tak selalu berakhir tuntutan hukum.
Namun, masyarakat negara ini sedang mengupayakan legalitas penanaman ganja sejak tahun 2017. Diprediksi tak butuh waktu lama sampai Belanda benar-benar melegalkannya.
2. Kanada
Baca juga: Hanya Gara-gara Jenguk Anak, Suami Tikam Istri saat Gendong Anak
Baca juga: RAMALAN ZODIAK KARIER Kamis 25 November 2021, Cancer Sibuk Gemini Tertekan Virgo Senang
Kanada melegalkan penggunaan mariyuana untuk kebutuhan rekreasional sejak tahun 2018. Penanamannya juga diizinkan dengan catatan adanya lisensi dari pemerintah federal.
Pemerintah setiap wilayah juga menetapkan aturan khusus untuk proses penjualan dan distribusi ganja sebagai komoditas bisnis. Meski demikian, pemerintah tidak mendukung promosinya secara berlebihan untuk membatasi penyalahgunaan.
3. Kolombia
Jual beli ganja di negara ini masih tergolong tindakan ilegal. Namun, seseorang diizinkan membudidayakannya sebanyak maksimal 20 tanaman untuk kebutuhan pribadi.
Umumnya tanaman ini tumbuh subur di negara ini karena kondisi dan iklimnya yang sesuai. Pemerintah Kolombia juga melegalkan kepemilikannya hingga batas 20 gram per orang.