Berita Bali

Ditanya Komjen Golose, Pejabat di Bali Tak Ada Yang Setuju Ganja Dilegalkan di Indonesia

Kepala BNN RI Golose melontarkan pertanyaan dan survei kepada peserta diskusi soal legalisasi ganja, namun tidak ada satupun yang menyetujui

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kegiatan diskusi panel BNN RI, KPK RI dan BNPT di Mapolda Bali, Rabu 24 November 2021 - Pertama Kalinya di Bali, BNN RI hingga BNPT RI Kolaborasi Gelar Diskusi Masalah Ancaman Bangsa 

Namun hal tersebut digunakan selama mengikuti prosedur hukum dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Baca juga: Bali Target Market Peredaran Narkoba, BNNP Terima Ganja Tak Bertuan dari Perusahaan Jasa Titipan

“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” kata Khairy.

Menurut Khairy, aturan  soal penggunaan ganja untuk keperluan medis ini juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar dibawah Jadwal I konvensi.

5 Negara Melegalkan Penggunaan Ganja untuk Warganya

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 24 November 2021, dalam artikel berjudul 5 Negara yang Melegalkan Penggunaan Ganja bagi Warganya https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/21/151122920/5-negara-yang-melegalkan-penggunaan-ganja-bagi-warganya?page=all, berikut adalah 5 negara yang legalkan penggunaan ganja untuk keperluan warganya.

1. Belanda

Negara di Eropa Barat ini sudah melegalkan perilaku merokok ganja di kedai kopi sejak beberapa tahun lalu. Namun, dikutip dari laman Mensxp, penanaman alias budidayanya masih tergolong ilegal.

Warga Belanda hanya diizinkan memiliki paling banyak lima tanaman ganja di rumahnya. Dalam beberapa kasus, kepemilikannya akan berakhir dengan penyitaan tanaman tersebut meski tak selalu berakhir tuntutan hukum.

Namun, masyarakat negara ini sedang mengupayakan legalitas penanaman ganja sejak tahun 2017. Diprediksi tak butuh waktu lama sampai Belanda benar-benar melegalkannya.

2. Kanada

Baca juga: Hanya Gara-gara Jenguk Anak, Suami Tikam Istri saat Gendong Anak

Baca juga: RAMALAN ZODIAK KARIER Kamis 25 November 2021, Cancer Sibuk Gemini Tertekan Virgo Senang

Kanada melegalkan penggunaan mariyuana untuk kebutuhan rekreasional sejak tahun 2018. Penanamannya juga diizinkan dengan catatan adanya lisensi dari pemerintah federal.

Pemerintah setiap wilayah juga menetapkan aturan khusus untuk proses penjualan dan distribusi ganja sebagai komoditas bisnis. Meski demikian, pemerintah tidak mendukung promosinya secara berlebihan untuk membatasi penyalahgunaan.

3. Kolombia

Jual beli ganja di negara ini masih tergolong tindakan ilegal. Namun, seseorang diizinkan membudidayakannya sebanyak maksimal 20 tanaman untuk kebutuhan pribadi.

Umumnya tanaman ini tumbuh subur di negara ini karena kondisi dan iklimnya yang sesuai. Pemerintah Kolombia juga melegalkan kepemilikannya hingga batas 20 gram per orang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved