Berita Bali

Ditanya Komjen Golose, Pejabat di Bali Tak Ada Yang Setuju Ganja Dilegalkan di Indonesia

Kepala BNN RI Golose melontarkan pertanyaan dan survei kepada peserta diskusi soal legalisasi ganja, namun tidak ada satupun yang menyetujui

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kegiatan diskusi panel BNN RI, KPK RI dan BNPT di Mapolda Bali, Rabu 24 November 2021 - Pertama Kalinya di Bali, BNN RI hingga BNPT RI Kolaborasi Gelar Diskusi Masalah Ancaman Bangsa 

4. Uruguay

Uruguay termasuk salah satu negara yang tergolong membebaskan penggunaan ganja di wilayahnya. Kita bisa membeli herbal ini dengan mudah di toko obat atau apotek.

Ganja legal dimiliki oleh seseorang dengan usia di atas 18 tahun.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Pembunuhnya Kuasai Ilmu Forensik tapi Ceroboh, Tinggalkan Jejak di Setir Mobil

Baca juga: Hanya Gara-gara Jenguk Anak, Suami Tikam Istri saat Gendong Anak

Meski demikian, seseorang harus mendaftarkan diri ke daftar pemerintah jika ingin membeli, menjual, dan membudidayakan ganja.

5. Ekuador

Negara di Amerika Selatan ini mengizinkan ganja untuk kebutuhan pribadi. Batasnya adalah kepemilikan maksimal 10 gram per orang yang bisa didapatkan dengan menanamnya di rumah.

Namun, jual beli dan budidaya untuk kepentingan bisnis tergolong dalam tindakan ilegal di negara ini.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved